Setelah Selesai Membangun Rumah, Ini Cara Pasang Listrik Baru PLN Berikut Syarat dan Biayanya

15 November 2020, 15:55 WIB
Sektor pelanggan yang mengalami kenaikan konsumsi listrik, diantarnya adalah rumah tangga, ketentuan pasang baru listrik PLN dapat disimak disini./Instagram/@pln_id /

ZONA PRIANGAN - Pandemi Covid-19 masih akan berdampak pada konsumsi listrik nasional. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat sepanjang semester I 2020, konsumsi listrik turun, terutama pada pelanggan bisnis dan industri.

Namun, ada sektor pelanggan yang justru mengalami kenaikan konsumsi listrik, seperti rumah tangga, traksi curah, dan layanan khusus.

Untuk konsumsi sektor rumah tangga tercatat naik hingga 9,84% sebab banyak aktivitas di rumah, kemudian traksi dan layanan khusus naik 43% karena adanya Mass Rapid Transit (MRT), serta kawasan industri (KI) dan kawasan ekonomi khusus (KEK) baru.

Baca Juga: Rio Teguh Pribadi Ketua Trabas 2020 - 2023, Siap Membuka Ruang Komunikasi Lintas Generasi

Baca Juga: Sule dan Nathalie Nikah Hari Ini, Iis Dahlia & Vicky Prasetyo Belum Punya Undangan Tapi Punya Pesan

Bagi calon konsumen yang baru saja selesai membangun rumah atau saat ini membutuhkan pemasangan listrik, perlu mengetahui biaya pasang listrik baru PLN. Selain biaya, mesti diketahui pula syarat serta cara pasang baru PLN.

Pasang baru listrik PLN kini dapat dilakukan secara offline maupun online. Syarat dan cara pasang baru PLN adalah seperti berikut.

Syarat pasang baru listrik PLN

Baca Juga: Gerakan dalam Salat Bermanfaat Bagi Kesehatan, Sujud Adalah Saat Manusia Paling Dekat dengan Allah

Untuk memasang listrik baru PLN, diperlukan beberapa syarat yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan pemasangan listrik baru PLN.

Beberapa syarat yang harus Anda perhatikan sebelum melakukan pemasangan listrik baru PLN yaitu:

-Fotokopi kartu identitas (bisa KTP atau kartu SIM)
-Memiliki denah lokasi rumah yang nantinya akan digunakan untuk mempermudah proses survei lapangan.
-Memiliki surat kuasa yang nantinya digunakan jika pengajuan permohonan tidak dilakukan oleh pemilik rumah.
-Membayar semua biaya penyambungan.

Baca Juga: Berbicara Sendiri Bukan Berarti Gila, Tapi Bisa Memupuk Rasa Percaya Diri Tetap Tinggi

Setelah memahami syarat pasang listrik baru PLN, berikut beberapa cara yang dapat dilakukan untuk pasang listrik baru PLN.

Cara pasang baru PLN via offline

Bagi Anda yang ingin melakukan pemasangan listrik baru secara offline, begini caranya.

Kunjungi kantor PLN terdekat di daerah Anda. Bawa berkas persyaratan yang diperlukan seperti yang telah disebutkan diatas.

Baca Juga: Tak Luput dari Wabah, Kini Pelatih AC Milan Stefano Pioli Positif Corona

Setelah itu tunggu pihak PLN datang ke rumah Anda untuk melakukan survei, seperti mengukur jarak tiang listrik, jarak ke trafo, dan lainnya untuk menghindari pemasangan yang berantakan.

Setelah melakukan survei, Anda akan diminta untuk membayar proses administrasi dengan datang ke kantor PLN. Saat ingin membayar, jangan lupa siapkan uang lebih yang nantinya untuk biaya token minimal Rp. 5.000, biaya jaminan, dan materai.

Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang telah disediakan oleh pihak PLN.

Baca Juga: Hyundai dan Kedubes Korea Mendonasikan Dobok Taekwondo untuk Akademi Kepolisian Indonesia

Jika sudah selesai, pihak PLN akan langsung memasang sambungan listrik Anda secara otomatis.

Cara pasang baru PLN via online

Selain secara offline, Anda bisa melakukannya secara online. Bagi Anda yang ingin melakukannya secara online, begini caranya:

Baca Juga: Akhir Pekan Berlibur ke Pantai Tanjung Lesung, Tentukan Rute dan Pastikan Kondisi Mobil Prima

Kunjungi website resmi pln.co.id
Plih Pelayanan Pelanggan.
Setelah itu pada pilihan Web Korporasi PLN pilih "Pasang Baru”.
Setelah itu akan muncul syarat dan ketentuan pasang baru. Scroll sampai bawah, kemudian klik tombol ‘Setuju’ setelah selesai membaca seluruh tulisan.

Selanjutnya, Anda akan mengisi formulir sesuai dengan kartu identitas Anda.
Setelah mengisi formulir, akan dilanjutkan mengisi Data Pemohon, klik kolom Copy Berdasarkan Data Pelanggan agar data Anda bisa terisi secara otomatis.

Baca Juga: Mercedes-Benz Umumkan, Siap Memperkuat Jaringan di Medan Sumatera Utara

Setelah berhasil mengisi data diri, cari pilihan menu ‘Hitung Biaya’ yang digunakan untuk berapa nominal biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat sambungan baru.

Setelah selesai, Anda bisa langsung membayar tagihan tersebut di kantor PLN atau melalui online.

Selain itu, mesti ketahui juga berapa biaya pasang listrik baru PLN yang harus Anda tanggung

Baca Juga: Berikut ini Jadwal BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair ke Mandiri,BRI, BNI, BCA, hingga CIMB Niaga

Biaya pasang listrik baru PLN 2020

Ketika Anda ingin memasang listrik baru PLN, perlu menyiapkan biaya yang nantinya digunakan untuk membayar biaya penyambungan (BP), Uang Jaminan Langganan (UJL), biaya materai, dan biaya beli token perdana minimal Rp. 5.000.

Total biaya yang dikeluarkan untuk pasang listrik baru yaitu sekitar Rp.1.218.000 yang sudah mencakup biaya yang disebutkan diatas ditambah Rp.5.000 untuk biaya token listrik perdana.

Baca Juga: Kritik RUU Minol, Hotman Paris: Hati-Hati Karena Bisa Berdampak Buruk Terhadap Daerah Pariwisata

Berdasarkan peraturan menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.27 Tahun 2017, namun tetap masih berlaku hingga saat ini di tahun 2020, ini adalah biaya pasang listrik baru PLN, termasuk di dalamnya biaya pasang listrik baru 900 watt dan biaya pasang listrik baru 1300 watt yang banyak digunakan pada listrik rumah tangga di Indonesia.

Perlu dicatat, PLN biasanya menggunakan satuan VA (Volt Ampere) ketimbang Watt. Jadi, tidak perlu merasa kebingungan apabila nantinya petugas PLN menyodorkan formulir dengan pilihan daya listrik dengan satuan VA, bukan Watt.

1. Dengan pembatasan daya dan pengukuran tegangan rendah, berikut ini biaya sambungan 1 fasa atau 3 fasa untuk tiap daya listrik PLN yang ditawarkan.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Pantai Cigebang Kabupaten Cianjur

Biaya pasang listrik baru 450 Watt (450 VA) adalah Rp 421.000.
Biaya pasang listrik baru 900 Watt (900 VA) adalah Rp 843.000.
Biaya pasang listrik baru 1300 Watt (1.300 VA) adalah Rp 1.218.000.
Biaya pasang listrik baru 2200 Watt (2.200 VA) adalah Rp 2.062.000
Biaya tambah daya menjadi sampai dengan 2.200 VA adalah Rp 937 /VA.
Daya tersambung atau tambah daya di atas 2.200 VA s.d. 100 kVA Rp 969 /VA.
Daya tersambung atau tambah daya rumah tangga golongan R-3 Rp 969 /VA.
Daya tersambung atau tambah daya rumah atas 100 kVA s.d. 100 kVA Rp 775 /VA.

2. Untuk biaya sambungan 3 fasa atau tambah daya dengan pembatasan daya dan pengukuran Tegangan Menengah Rp 631,00/VA

3. Untuk biaya sambungan 3 fasa atau tambah daya dengan pembatasan daya dan pengukuran Tegangan Tinggi Rp 535,00/VA

Baca Juga: Rio Teguh Pribadi Ketua Trabas 2020 - 2023, Siap Membuka Ruang Komunikasi Lintas Generasi

4. Untuk biaya sambungan 1 fasa dengan pembatasan daya dan pengukuran tegangan rendah di bangunan pelanggan

Khusus tarif S-1/TR s.d. 220 VA Rp 60.000,00/sambungan
Untuk penambahan daya dari golongan tarif S-1/TR (tanpa meter) menjadi 450 VA Bebas biaya penyambungan
Sementara itu, ada pula biaya pemeriksaaan keamanan instalasi, yang selengkapnya bisa dilihat dari tabel berikut

Daya Biaya pemeriksaan
400 VA Rp 40.000

Demikian syarat dan cara pasang baru PLN beserta biaya pasang listrik baru. Bagi yang ingin melakukan pemasangan listrik baru PLN. Jangan lupa lengkapi persyaratan yang dibutuhkan berserta dengan biaya-biayanya.***

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: pln.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler