ZONA PRIANGAN - Pelaku UMKM banyak terbantu dengan adanya Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Usaha mereka kembali menggeliat setelah mendapat suntikan modal sebesar Rp2,4 juta per orang.
Sebelumnya, sejumlah pelaku UMKM goyah dan berhenti sementara akibat pandemi Covid-19 berkepanjangan.
Baca Juga: Limbah Galon Air Mineral Ternyata Banyak yang Mencari, Waduh Buat Apa Ya hingga Diekspor
Ketika diumumkan ada bantuan dari pemerintah, jutaan pelaku UMKM seluruh Indonesia mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di beritadiy.com dengan judul "Update Daftar Penerima Bantuan BLT UMKM Lengkap, Ini Cara Cek Link Banpres BPUM eform.bri.co.id/bpum".
Namun, belum semua pelaku UMKM menerima pencairan dana bantuan lewat program UMKM, karena ada tahapan seleksi.
Baca Juga: Ibu-ibu Jangan Minta Cerai, Sesungguhnya Suami Bisa Dijadikan Tameng dari Api Neraka
Saat ini, Kemenkop UKM menyebut proses seleksi BPUM kepada UMKM telah selesai. Artinya seluruh penerima telah terdata.
Untuk mengecek hasil seleksi BPUM, pendaftar cukup mengunjungi situs yang dibuat oleh Bank BRI, yakni melalui https://eform.bri.co.id/bpum.
Saat memasuki situs Eform BRI itu, masyarakat cukup mengisikan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, pendaftar bisa lakukan refresh pada halaman situs.
Baca Juga: Zona Merah Covid-19 Masih Banyak, Warga Jawa Barat Perlu Tahu Adanya Larangan Perayaan Tahun Baru
BPUM merupakan program bantuan sosial atau bansos ke UMKM. Dalam program ini, UMKM diberi bantuan Rp2,4 juta.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dikutip dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:
WNI
Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
Mememiliki usaha mikro
Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Penderita Batuk Sering Dicurigai Terpapar Covid-19, Buruan Ambil Langkah Ini untuk Penyembuhan
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Surat Keterangan Usaha didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.
Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Rajin Berjalan Kaki Bisa Meredakan Nyeri Sendi dan Masalah Pertulangan
Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima di antaranya:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nama lengkap
Alamat tempat tinggal sesuai KTP
Bidang usaha
Nomor telepon
Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:
Baca Juga: Covid-19 Bisa Dihindari, Coba Ikuti Beberapa Perilaku Nabi Muhammad SAW Ini
Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
Kementerian/Lembaga
Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).
Baca Juga: Virus Covid-19 Mirip dengan Virus Flu Biasa, Hati-hati kalau Hidung Kehilangan Fungsi Penciuman
Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.***(Resti Fitriyani/beritadiy.com)