Warga Peserta PKH Dapat Cairkan Kembali BLT di Tahun 2021, Ini Syaratnya

- 28 Januari 2021, 09:01 WIB
Warga peserta PKH bisa memperoleh BLT asal terdaftar di DTKS Kemensos.*
Warga peserta PKH bisa memperoleh BLT asal terdaftar di DTKS Kemensos.* /zonapriangan.com/Yudhi Prasetiyo

ZONA PRIANGAN - Warga yang terdata di program keluarga harapan (PKH) kembali berkesempatan memperoleh bantuan langsung tunai (BLT).

Penyaluran BLT untuk warga PKH dipastikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan beberapa syarat.

BLT di tahun 2021 ini bisa cair asal warga PKH benar-benar bisa membuktikan dari keluarga kurang mampu.

Baca Juga: Menikahi Siluman Ular, Mbak You Punya Tiga Anak Bermata Kuning dan Miliki Taring

Selain itu, warga PKH yang bersangkutan sudah terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka bisa mengajukan BLT.

Untuk tahun 2021, Pemerintah menganggarkan BLT PKH senilai Rp28,7 triliun dari total anggaran bansos Rp110 triliun.

BLT PKH 2021 sendiri akan disalurkan dalam kurun waktu satu tahun. Periode penyaluran ialah Januari, April, Juli dan Oktober.

Baca Juga: Warga Bandung Keluhkan Suhu Dingin, Ternyata Ini Penyebabnya

Penyaluran BLT PKH 2021 dilakukan melalui bank himbara (BRI, BTN, BNI dan Mandiri).

Sebagaimana diberitakan prfmnews.id sebelumnya dalam artikel "Siap-Siap ! Warga dengan Kriteria Ini Bakal Dapat BLT PKH 2021 dari Kemensos".

Adapun kriteria keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan ialah :

Baca Juga: Limbah Galon Air Mineral Ternyata Banyak yang Mencari, Waduh Buat Apa Ya hingga Diekspor

Komponen Kesehatan

1. Ibu Hamil (Maksimal 2 kali kehamilan) bantuan Rp3 juta per tahun;
2. Anak Usia Dini (Usia 0 s/d 6 tahun maksimal 2 anak) Rp3 juta per tahun;

Komponen Pendidikan

1. SD/ MI sederajat (Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun) bantuan Rp900 ribu per tahun;

Baca Juga: Perusahaan Unik, Absensi Karyawan Berupa Salat Dhuha, Hafal Alquran 1 Juz Dapat Hadiah Umrah

2. SMP / MTs Sederajat (Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun) bantuan Rp1.500.000 per tahun;

3. SMA / MA Sederajat (Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun) bantuan Rp2.000.000 per tahun;

Komponen Kesejahteraan Sosial

1. Lanjut Usia 70+ (Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga) bantuan Rp2.400.000 per tahun;

Baca Juga: Terungkap, Jepang Jajah Indonesia Bukan Karena Rempah-rempah atau Emas tapi Incar Pohon Ini

2. Penyandang Disabilitas (Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga) bantuan Rp2.400.000 per tahun.***(Asep Yusuf Anshori/prfmnews.id)

Editor: Parama Ghaly

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x