Cair Lagi, Bansos Rp300 Ribu per Bulan untuk Pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS)

- 8 Februari 2021, 11:37 WIB
Ilustrasi pemegang KIS akan dapat BST Rp300 ribu *
Ilustrasi pemegang KIS akan dapat BST Rp300 ribu * /ANTARA /Aprillio Akbar

ZONA PRIANGAN - Pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang nganggur masih memperoleh bantuan sosial (bansos) Rp300 ribu per bulan.

Namun, tidak semua pemilik KIS langsung menerima bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Untuk mendapat kepastian sebagai penerima bansos, pemilik KIS mesti mengecek ke laman DTKS.

Baca Juga: Suami Orang Bisa Jatuh Cinta pada Ibu-ibu, Kenali 7 Tanda-tandanya Sebelum Terlambat

Nah jika nama pemilik KIS terdaftar maka yang bersangkutan berhak menerima bansos Rp300 ribu per bulan.

Seperti diketahui Kemensos terus menyalurkan bansos pada 2021 sebagai lanjutan program keringanan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Anggaran yang telah disiapkan pemerintah untuk program Bansos atau perlindungan sosial tersebut yakni senilai Rp110 triliun.

Baca Juga: Perempuan Ini Sedih, Kulit di Ibu Jarinya Selalu Ditumbuhi Bulu Kemaluan

Hal ini dikatakan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait masalah Bansos yang diperpanjang pada 2021.

Menurut Presiden Jokowi, diperpanjangnya program Bansos guna membantu perekonomian masyarakat, karena kondisi ekonomi pada 2021 belum pulih sepenuhnya.

“Saya sudah sampaikan ini pada Pak Menko tapi ini ada Bu Mensos, Januari awal harus tersalurkan karena akan memberikan trigger pada pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: Tiga Pesepeda Kabur, Hasil Tes Swab Antigen Tunjukkan Positif Covid-19

Jokowi juga meminta agar jajarannya memastikan bahwa bantuan disalurkan dengan tepat sasaran.

Jika diperlukan perbaikan data, pemerintah daerah harus dilibatkan.

Kemudian, Presiden Jokowi menegaskan agar tidak ada potongan-potongan dalam bentuk apapun.

Baca Juga: Meledak di YouTube, Lagu Tentang Rindu dan Hujan Di Balik Jendela Diangkat Menjadi Film Kekinian

Sebagai langkah antisipasi, nantinya bansos tersebut dikirimkan langsung ke rekening penerima manfaat.

“Jadi proses digitalisasi data bansos yang diintegrasikan dengan banking system, saya kira itu yang kita inginkan,” kata Jokowi.

Namun, Presiden Jokowi ingin masyarakat memanfaatkan Bansos yang diberikan pemerintah untuk membeli kebutuhan pokok dan hal yang lebih berguna lainnya, daripada untuk membeli rokok.

Baca Juga: Untuk Hidup Bahagia Dunia dan Akhirat Cobalah Menghindari Tiga Perkara Ini

Menurut Presiden Jokowi pemerintah memberikan Bansos guna membantu perekonomian masyarakat agar sedikit terbantu akibat dihantam pandemi Covid-19.

Senada dengan Presiden Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy juga menyampaikan hal serupa di Kantor Presiden Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020.

"Bapak presiden tadi sudah wanti-wanti untuk tidak digunakan membeli rokok. Sekali lagi jadi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk digunakan membeli rokok sesuai dengan arahan dari bapak presiden," tegas Menko PMK Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Ada Tujuh Perkara yang Bisa Menerangi Kegelapan Alam Kubur, Umat Muslim Perlu Tahu

Lalu siapa saja yang berhak menerima BST 2021 ini?

Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengatakan, bantuan Rp300 ribu disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Penerima BST adalah di luar penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), syaratnya ya peserta tidak boleh menerima PKH dan BPNT," ujarnya.

Baca Juga: Terungkap, Alien Tidak Mau Tinggal di Bumi Karena Takut dengan Rumput Hijau

Peserta yang berhak mendapatkan BST Rp300 ribu per bulan yakni yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Jadi, walaupun ada di luar DTKS tapi sudah sesuai dengan usulan daerah bahwa orang itu sudah terdampak Covid-19 bisa," ungkap Adhy.

Kabar baiknya, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga berhak menerima bantuan ini.

Baca Juga: 11 Tentara Angkatan Darat Tumbang Setelah Minum Minyak Rem

Bantuan tersebut diberikan kepada pemilik KIS sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang masuk dalam Data Terpadu Keserjahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Sebelum menerima bantuan calon penerima bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan bisa menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK/KIS.

Adapun untuk melakukan pengecekan penerima bantuan Rp300 ribu bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Ada 7 Karakter yang Dibenci Allah SWT, Nomor 5 Mirip Keledai

1. Klik dan login dtks.kemensos.go.id

2. Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS

3. Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS

4. Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS

Baca Juga: Mencukur Bulu Kemaluan dan Cabut Bulu Ketiak Jangan Lebih dari 40 Hari, Ini Penjelasannya

5. Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia

6. Klik Cari

Kemudian akan muncul apakah nama anda tercantum sebagai penerima Bansos Rp300 ribu dari Kemensos atau tidak.***

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x