Baca Juga: Hanya Terjadi di Kota Bandung, PPKM Diartikan Pembiaran Pedagang Kumpul Merajalela
1. Buka browser dan klik link https://dtks.kemensos.go.id/
2. Input NIK KTP Penerima.
3. Masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu sosial seperti KIS, dan kartu bantuan sosial lain.
4. Setelah itu akan muncul kode Captcha, input sesuai kode yang muncul.
Baca Juga: Limbah Galon Air Mineral Ternyata Banyak yang Mencari, Waduh Buat Apa Ya hingga Diekspor
Baca Juga: Terlihat Lucu, PPKM di Kawasan GBLA Bandung Hanya Memindahkan Keramaian ke Lokasi Baru
Klik kata ‘cari’ lalu akan muncul data apakah kamu penerima Bantuan Sosial (Bansos BST).
Jika terdaftar sebagai penerima BST Rp300 ribu maka bisa langsung mencairkan bantuan tersebut berikut langkahnya:
1. KPM akan menerima surat pemberitahuan pencairan BST dari RT setempat.