Baca Juga: Tahu yang Mengandung Kunyit Ini Banyak Dicari Ibu-ibu, Bisa Menambah Imunitas Tubuh
Baca Juga: Tak Pedulikan Sesar Lembang, Pengunjung ke Tebing Keraton Tetap Banyak
2. Datang ke kantor Pos terdekat dengan membawa surat pencairan BST Rp300 ribu.
3. Kantor pos akan memberitahukan jadwal pencairan BST untuk menghindari kerumunan.
4. KPM akan diminta datang kembali di waktu yang sudah ditetapkan.
5.Pencairan BST tidak boleh diwakilkan.
Baca Juga: Jadi Pedagang Kerupuk Itu Rumit, Harus Kerja di Pabrik Tanpa Upah, Begitulah Nasib Orang Kecil
Baca Juga: Warga Bandung Keluhkan Suhu Dingin, Ternyata Ini Penyebabnya
6. KPM wajib membawa surat undangan, KTP dan Kartu Keluarga.
7. Bagi penerima yang sakit, lansia atau disabilitas berat. Petugas pos akan mengantarkannya ke rumah anda.