Begini Cara Mudah Dapatkan Dana BPUM, Para Pelaku UMKM Buruan Daftar Hingga 28 Juni 2021

- 14 Juni 2021, 21:04 WIB
PELAKU UMKM memperlihatkan bukti sudah bisa mencairkan dana BPUM.*
PELAKU UMKM memperlihatkan bukti sudah bisa mencairkan dana BPUM.* /MARSIS SANTOSO/PORTALBREBES

ZONA PRIANGAN - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih punya kesempatan untuk menerima BPUM (Bantuan Presiden Usaha Mikro).

BPUM ini akan memberikan bantuan modal kepada 3 juta pelaku UMKM. Jadi pelaku UMKM yang belum menerima bantuan modal masih bisa mengajukan usulan.

Pemerintah melalui kementerian koperasi dan UKM RI membuka pendaftaran untuk BPUM hingga tanggal 28 Juni 2021.

Baca Juga: Perusahaan Unik, Absensi Karyawan Berupa Salat Dhuha, Hafal Alquran 1 Juz Dapat Hadiah Umrah

Pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan lolos verifikasi akan mendapat bantuan modal sebesar Rp1,2 juta.

Masing-masing pelaku UMKM bisa menghubungi Dinas Koperasi dan UKM di kota / kabupaten masing-masing.

Penyaluran dana BPUM di tahun 2021 ini sudah memasuki tahap 3 gelombang kedua dan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Limbah Galon Air Mineral Ternyata Banyak yang Mencari, Waduh Buat Apa Ya hingga Diekspor

Atau daftarkan melalui link online jika di kabupaten/kota Anda menyediakan link pendaftaran secara online.

Diharapkan, dengan adanya dana BPUM para pelaku UMKM kembali bangkit menggeluti usahanya di tengah masa pandemi Covid-19.

Untuk mengajukan dana BPUM, para pelaku UMKM harus memperhatikan sejumlah persyaratan. Berikut persyaratan umum yang harus dipersiapkan:

Baca Juga: Cerita Mistis di Rancacili, Ada Suara Minta Tolong, Malam Hari Tercium Bau Menyengat

1. Memiliki NIK e-KTP

2. Nama Lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Memiliki bidang usaha

5. Cantumkan Nomor telepon yang bisa dihubungi

Baca Juga: Dua Desa di Kaki Gunung Ciremai Sempat Mencekam, Tiap Pagi Warga Temukan Ceceran Darah

6. melampirkan SKU (surat keterangan usaha)

Surat Keterangan Usaha (SKU) ini bisa Anda dapatkan dari desa tempat Anda berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.***

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x