Pemerintah Cairkan Rp947 M Bantuan Subsidi Upah untuk Para Pekerja, Simak Disini Data Penerima BSU

- 11 Agustus 2021, 07:38 WIB
Pemerintah Cairkan Rp947 M Bantuan Subsidi Upah untuk Para Pekerja, Simak Disini Data Penerima BSU.
Pemerintah Cairkan Rp947 M Bantuan Subsidi Upah untuk Para Pekerja, Simak Disini Data Penerima BSU. /Tangkapan Layar Instagram.com/@bpjs.ketenagakerjaan/

ZONA PRIANGAN - Kondisi pandemi yang panjang, memaksa banyak perusahaan untuk bertahan.

Sejumlah tantangan yang dihadapi oleh perusahaan yang masih bertahan termasuk soal pembayaran upah para pekerjanya.

Pada tahun 2021, sebanyak Rp8,8 triliun telah dialokasikan oleh pemerintah untuk program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diperuntukkan bagi para pekerja yang telah memenuhi syarat.

Baca Juga: Bansos BSU Diselewengkan untuk Membeli Mobil Mewah Lamborghini Huracan

Hal ini diupayakan untuk mendukung sektor usaha dan mencegah maraknya pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Seperti dikutip dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, @ditjenperbendaharaan, pada 10 Agustus 2021 kemarin, BSU telah dicairkan melalui KPPN Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.

Total nilai yang telah dicairkan sebesar Rp947,499 miliar yang akan diberikan kepada 947.499 orang penerima.

Baca Juga: BSU 2021 Dibahas Kemnaker dan DPR, agar Cair Siapkan Kelengkapan Persyaratan

Bantuan ini kemudian akan diberikan kepada penerima yang telah terdaftar.

Siapakah penerima program bantuan ini, adapun data penerima bersumber dari data BPJS Ketenagakerjaan seperti yang telah disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Berikut rincian data penerima BSU tahun 2021, masih dikutip dari akun ditjenperbendaharaan, BSU tahun ini diberikan kepada para pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Baca Juga: 294 Ribu Orang Belum Menerima BSU Rp2,4 Juta, Penyaluran Terus Dilanjutkan hingga Mencapai Target

Hal ini sesuai dengan ketetapan Permenaker no 16/2021 tentang Pemberian Subsidi Upah tahun 2021.

Bantuan yang akan diterima sebesar Rp500 ribu dan akan diberikan selama dua bulan, dan penerima akan mendapatkan dua bulan sekaligus yaitu sebesar Rp1 Juta.

Pertanyaan seputar BSU dapat ditanyakan kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui hot line 021 5255733 atau call center  1500630.***

Editor: Yurri Erfansyah

Sumber: Instagram @ditjenperbendaharaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x