Bagi Masyarakat Tidak Mampu yang Belum Terima Bantuan, Masih Ada Kesempatan Bisa Diusulkan Lewat Aplikasi Ini

- 27 September 2021, 19:06 WIB
Bagi masyarakat tidak mampu yang belum terima bantuan, masih ada kesempatan bisa diusulkan lewat aplikasi ini.
Bagi masyarakat tidak mampu yang belum terima bantuan, masih ada kesempatan bisa diusulkan lewat aplikasi ini. /Tangkapan Layar Instagram.com/@kemensosri/

ZONA PRIANGAN - Guna memastikan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial, Menteri Sosial Tri Rismaharini melakukan pemutakhiran data secara periodik dan sistematis.

Kemensos melakukan pemadanan data penerima bantuan lewat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Sementara jadwal pemutakhiran data dilakukan dari tanggal 1-12 dalam setiap bulannya.

Baca Juga: Konser The Rolling Stone di St. Louis Dibuka dengan Panggung Kosong dan Bunyi Tabuhan Drum

"#InfoSosial Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) terus diperbaiki. Pada tanggal 1-12 setiap bulan, kesempatan perbaikan dan usulan dari pemerintah daerah dibuka," tulis admin Instagram Kementerian Sosial RI @kemensosri pada Senin, 27 September 2021.

"Per penetapan bulan September 2021, terdapat sekitar 9 juta data yang tidak padan yang perlu dihapus. Misalnya data penerima yang meninggal, mutasi atau pindah segmen, data ganda, dan sebagainya. Semakin baik data, semakin tepat sasaran penyaluran bantuan," tambahnya.

Jadi, bagi masyarakat miskin atau tidak mampu yang belum menerima bantuan tidak perlu berkecil hati.

Baca Juga: Malala Yousafzai Menyerukan Pakistan Harus Memastikan Hak Perempuan Dilindungi di Afghanistan

Ini kesempatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan dapat diusulkan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) oleh pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah

Sumber: Instagram @kemensosri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x