Apindo Jabar Berikan Apresiasi Atas Keputusan Gubernur Ridwan Kamil Terkait Upah Sesuai UU Cipta Kerja

- 6 Desember 2021, 21:28 WIB
Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik. Apindo Jabar Berikan Apresiasi Atas Keputusan Gubernur Ridwan Kamil Terkait Upah Sesuai UU Cipta Kerja.
Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik. Apindo Jabar Berikan Apresiasi Atas Keputusan Gubernur Ridwan Kamil Terkait Upah Sesuai UU Cipta Kerja. /Dok. DPP Apindo Jabar/

"Upah tersebut berlaku untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun, di perusahaan saya, akan disesuaikan upah 2022 dengan ikut struktur skala upah sesuai Undang-Undang berlaku di Indonesia," paparnya.

Choi pun menyampaikan bahwa penerapan upah sesuai UUCK ini juga akan membantu pengusaha untuk recovery setelah masa Covid-19 dan setelah pengusaha menghadapi kesulitan perputaran keuangan sebagai akibat kesulitan kontener beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Jaga Stabilitas Usaha di Jawa Barat, Apindo Dukung Penerbitan SE Penguatan Ekonomi Oleh Pemprov Jabar

Sementara ditempat terpisah, Ekonom Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jabar Acuviarta Kartabi mengatakan pengusaha dan buruh harus bijak dalam menyikapi UU Cipta Kerja.

"UU Cipta Kerja dibuat dengan semangat untuk meningkatkan perekonomian dan Investasi yang berujung pada kesejahteraan pekerja," katanya.

Menurut Acuviarta, UU Ciptaker sarat memberikan kemudahan kepada investasi, semangatnya menghilangkan hambatan yang selama ini dikeluhkan seperti hambatan perijinan, SDM hingga ketersediaan lahan.

"Kompromi win-win solution antara pengusaha dan buruh harus dapat dilakukan untuk menjamin keamanan dan kepastian hukum, khususnya pelaksanaan UU Ciptaker," ungkapnya.

Acuviarta pun menyarankan untuk melakukan diskusi dan sosialisasi terkait UU Ciptaker ini dengan baik terutama kepada buruh.

"Buruh jangan banyak menuntut, sementara pengusaha pun harus memberikan timbal baliknya atas kemudahan-kemudahan yang diberikan. Seperti membantu pembukaan lowongan kerja dan memberi andil pada pertumbuhan ekonomi," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x