Pandemi Covid-19 Membuat Industri Terpuruk, Uben: Setiap Hari Ada Buruh Kena PHK

- 18 Juli 2020, 15:31 WIB
 KETUA Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC SPTSK SPSI) Kabupaten Bandung, Uben Yunara.*/ISTIMEWA
KETUA Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC SPTSK SPSI) Kabupaten Bandung, Uben Yunara.*/ISTIMEWA /

"Bahkan masih banyak perusahaan yang belum operasional. Paling tidak saat ini antara 25-50 persen perusahaan yang sudah kembali operasional," ujarnya.

Menurutnya, kondisi demikian sangat dirasakan oleh para buruh. Adapun perusahaan yang mem-PHK para buruhnya, pemberian hak-hak normatifnya pun belum jelas. Di antaranya pemberian uang pesangon.

"Termasuk para pekerja yang dirumahkan, sampai saat ini belum jelas kapan mereka kembali dipekerjakan," ucapnya kepada wartawan Galamedia, Engkos Kosasih.

Baca Juga: PKB Ingatkan Nama Calon Wakil Bupati Harus Disepakati Dulu

Ia juga mengaku prihatin manakala ada perusahaan yang nekat mem-PHK atau merumahkan karyawannya dengan tidak memberikan hak-hak normatif.

"Kami pun khawatir pada bukan depan menimbulkan resistensi di kalangan para buruh dan menimbulkan terjadinya gejolak. Organisasi buruh juga tidak bisa menahan gejalak di kalangan masyarakat buruh," ujarnya.

Ia juga mengkhawatirkan terjadinya kericuhan di kalangan buruh yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Makanya antisipasinya, Uben meminta kepada Disnakertrans untuk memanggil para pengusaha melalui Asosiasi Perusahaan Indonesia atau yang mewakili perusahaan.

Baca Juga: Untuk Ketahanan Pangan, Satgas Citarum Harum Tanam Jagung dan Mentimun

"Dengan harapan bisa duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan yang dialami para buruh. Soalnya, tidak bisa diselesaikan dengan cara yang satu menyerang dan satunya lagi melawan. Ini harus dilajukan duduk bersama sebagai anak bangsa," tuturnya.

Uben Yunara pun mengungkapkan, untuk menyelesaikan persoalan perburuhan tidak bisa lagi meminta bantuan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja RI.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah