Pelaku Usaha Kecil yang Tak Miliki Pinjaman Bank Berpeluang Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta

- 24 Agustus 2020, 04:30 WIB
ILUSTRASI pelaku UMKM.*/PIXABAY
ILUSTRASI pelaku UMKM.*/PIXABAY /

ZONA PRIANGAN - Para pengusaha mikro yang ada di Kabupaten Ciamis tengah didaftarkan untuk mendapatkan bantuan recovery berbentuk modal usaha yang akan dikirim melalui rekening.

Bantuan tersebut diungkapkan Kepala Dinas KUKMP Ciamis, H. David Firdhan, berasal dari pemerintah pusat, namun tetap datanya dari dinas terkait.

"Pemerintah pusat akan mengalokasikan pendistribusian bantuan untuk 12 juta UMKM se-Indonesia, dengan syarat pengusaha kecil yang terdampak Covid-19. Datanya atas ajuan dari kami, kemudian pusat yang akan menyaring kembali, siapa yang berhak mendapatkan bantuan," terang David, Minggu, 23 Agustus 2020.

Baca Juga: Jangan Mengaku Penggemar Cilok kalau Belum Coba Cilok Berbahan Baku Aci Kawung

Meski sudah memiliki data dan pengusul adalah dari Dinas KUKMP Ciamis, David memaparkan, jika persyaratan yang harus ditempuh oleh para pengusaha mikro adalah dengan mengisi formulir dibubuhi tanda tangan bermaterai, dan persyaratan tersebut adanya di Dinas KUMKP.

"Sehingga mau tidak mau, bagi para calon ajuan harus kembali mendaftarkan diri. "Dulu kita menyurati ke kecamatan, bahkan ada aplikasi sapta marga, namun karena harus mengisi formulir, maka terpaksa harus ke sini (Dinas KUMKP)," imbuhnya.

Menurut David, pengusaha kecil yang masuk kriteria yang akan mendapatkan bantuan itu, UMKM dengan omzet di bawah Rp 50 juta serta tidak memiliki pinjaman ke bank.

Baca Juga: Rangginang Makanan Tradisional, Cemilan Sepanjang Masa

"Berdasarkan informasi, bantuan tersebut akan langsung masuk rekening masing-masing sebesar Rp 2,4 juta, dengan syarat omzet dibawah Rp 50 juta serta tidak memiliki urusan dengan bank. Kementrian Koperasi bekerja sama dengan BPKP, OJK serta Bank Indonesia (BI) akan memvalidasinya," jelasnya.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x