Bantuan Subsidi Upah Termin II Telah Disalurkan Kemnaker ke 8 Juta Pekerja, Yang Belum Harap Lapor!

- 16 November 2020, 22:44 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah. Bantuan Subsidi Upah Termin II Telah Disalurkan Kemnaker Hari Ini ke 8 Juta Pekerja Dari Total 12 Juta Orang.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah. Bantuan Subsidi Upah Termin II Telah Disalurkan Kemnaker Hari Ini ke 8 Juta Pekerja Dari Total 12 Juta Orang. /Dok. Kemnaker RI

Laporan sementara dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai bank penyalur adalah per 15 November realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap I dan tahap II sudah mencapai 1,5 juta orang.

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer bank penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya bank Himbara maupun yang rekeningnya bank swasta," kata Ida.

Baca Juga: Disdik Jabar Siapkan Program Rumah Subsidi Bagi Guru Non PNS

Menurut Ida, termin II merupakan penyaluran subsidi upah periode November-Desember 2020.

Sebelumnya, pada termin I untuk September-Oktober Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji kepada 12.252.668 pekerja/buruh atau sebesar 98,78 persen dari target penyaluran sebanyak 12.403.896 penerima.

Ia mengatakan bahwa masih ada calon penerima BSU yang belum mendapatkan bantuan tersebut karena terjadi beberapa kendala seperti duplikasi rekening, rekening yang sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid atau yang telah dibekukan.

Baca Juga: Cek Fakta: Ridwan Kamil Pinjam Dana Rp1,750 miliar ke Bank Dunia dan Distributor Motor, Benarkah?

Selain itu terdapat yang tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan rekening yang diberikan tidak terdaftar di kliring.

Total jumlah rekening bermasalah tersebut sekitar 151 ribu.

"Saya berharap pekerja yang merasa berhak mendapat subsidi gaji tapi masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x