ZONA PRIANGAN - Seorang pria yang dianggap memperkosa seorang pelacur telah dipenjara secara resmi di Selandia Baru.
Jessie Campos (48) "diam-diam" melepas kondomnya dan ejakulasi pada korbannya di rumah bordil setelah kejadian berlangsung pada 2018.
Dia dikurung selama 3 tahun 9 bulan setelah mengklaim itu "lebih dapat diterima" di negara asalnya Filipina, NZ Herald melaporkan, seperti dikutip ZonaPriangan dari Dailystar, 23 April 2021.
Jessie Campos, 48, mengklaim pemerkosaan pekerja seks "lebih dapat diterima" di negara asalnya di Filipina, sebelum dia dipenjara selama tiga tahun sembilan bulan di Selandia Baru.
Hakim Pengadilan Distrik Wellington, Stephen Harrop mengatakan, "Saya tidak dapat melanjutkan atas dasar bahwa pemerkosaan pekerja seks lebih dapat diterima (di Filipina) daripada di sini." katanya.
Melepaskan kondom saat berhubungan seks tanpa persetujuan dari korban yang tidak menaruh curiga disebut "stealthing" yang akhirnya dianggap pemerkosaan dan itu adalah sebuah tindak pidana.
Dalam pernyataan dampak korbannya, wanita tersebut mengatakan bahwa pelanggaran tersebut telah mengubah pandangan dunianya dan dia sekarang hampir tidak pernah meninggalkan rumah sendirian.