"Jadi, ketika industri AMDK itu ingin meregistrasikan, menerbitkan izin edar, untuk semua produk AMDK-nya, dia harus sudah tara pangan. Setelah itu, kami punya aturan food grade sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM nomor 20 tahun 2019 tentang Kemasan Pangan," ungkapnya.
Rita mengatakan, semua kemasan plastik yang digunakan untuk AMDK, baik dari PET, PP, PC, itu sesuai dengan aturannya. “Itu sudah ada, kemasan plastiknya pun sudah diatur,” ucapnya.
Di 2021 ini BPOM juga melakukan uji laboratorium terhadap sampling kemasan galon air minum dalam kemasan (AMDK) jenis polikarbonat (PC). Hasilnya, ditemukan adanya migrasi BPA dari kemasan galon sebesar rata-rata 0,033 bpj.
"Nilai ini jauh di bawah batas maksimal migrasi yang telah ditetapkan BPOM, yaitu sebesar 0,6 bpj," katanya.
Sementara Ketua Umum Yayasan Kanker Indonesia dr. Aru Wisaksono Sudoyo, yang juga menjadi narasumber dalam acara itu menegaskan bahwa belum ada bukti bahwa plastik yang dipakai sehari-hari itu menjadi penyebab dari penyakit kanker.
Menurutnya, hanya mengetahui kemasan stereo saja yang sudah terbukti bias memindahkan molekul-molekul plastiknya. Itu juga jika kemasan stereo itu dipanaskan atau dibuat untuk membungkus makanan berlemak.
Baca Juga: Area 52 di Nevada Mirip dengan Area 51 Sangat Misterius, Pemandangan dari Atas Sering Berubah-ubah
Selain itu juga makanan kaleng yang jika dipanaskan berikut dengan kalengnya akan menyebabkan berpindahnya BPA ke makanan yang di dalamnya.