BPOM Tegaskan Paparan BPA AMDK Galon Aman untuk Bayi dan Ibu Hamil, Belum Ada Bukti Plastik Sebabkan kanker

- 10 Oktober 2021, 16:39 WIB
Pekerja memindahkan galon di salah satu depo pengisian air minum dalam kemasan Daan Mogot, Jakarta, baru-baru ini. BPOM tegaskan paparan BPA AMDK galon aman untuk bayi dan ibu hamil, belum ada bukti plastik sebabkan kanker.
Pekerja memindahkan galon di salah satu depo pengisian air minum dalam kemasan Daan Mogot, Jakarta, baru-baru ini. BPOM tegaskan paparan BPA AMDK galon aman untuk bayi dan ibu hamil, belum ada bukti plastik sebabkan kanker. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/

ZONA PRIANGAN - Saat ini paparan Bisphenol-A (BPA) di Indonesia masih dalam tataran aman. Seperti halnya ditegaskan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyatakan hal itu termasuk untuk bayi, anak-anak dan ibu hamil.

Pernyataan itu ternyata sudah dibandingkan oleh BPOM dengan melihat standard yang disusun Otoritas Keamanan Makanan Eropa atau European Food Safety Authority (EFSA) dan dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 28 tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi.

Seperti disampaikan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang, saat diskusi virtual bertajuk “Keamanan Kemasan Bahan Pangan Berbahan Baku Plastik yang Mengandung Unsur BPA”, pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Baca Juga: AS Menyetujui Kesepakatan Untuk Mencegah Resesi dan Menaikkan Batas Utang Negara

"Kami selalu membuat kajian paparan BPA dari kemasan makanan, termasuk di dalam air minum kemasan itu secara berkala," katanya.

Lebih lanjut Rita mengatakan, BPOM juga telah membandingkan dengan melihat standar BPA yang disusun EFSA.

EFSA, menurutnya, menetapkan tolerable daily intake (TDI) BPA ini adalah 4 miligram perkilogram berat badan individu perhari dari konsumsinya. "Artinya, BPA yang ditoleransi oleh tubuh manusia sebanyak itu jumlahnya," ujarnya.

Baca Juga: Ashraf Ghani Kabur dari Kabul Membawa Sejumlah Tas, Jenderal Shariff: Itu Bukan Berisi Beras tapi Uang

Selain itu, jelas Rita, BPOM juga mengecek berapa angka kecukupan gizi dari setiap individu yang mengonsumsi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 28 tahun 2019 tentang angka kecukupan gizi.

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x