Mereka yang memiliki sertifikat yang dapat diverifikasi secara digital harus mengunggahnya ke sistem Portal Pemeriksaan Vaksinasi Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan.
Mereka yang tidak memiliki sertifikat yang dapat diverifikasi secara digital harus menunjukkan sertifikat vaksinasi mereka kepada maskapai penerbangan atau operator feri, atau di pos pemeriksaan, sebelum naik.
Baca Juga: Wanita Maharashtra Mati Bunuh Diri setelah Petugas Anti Narkoba Palsu Mencoba Memeras Sejumlah Uang
Orang yang tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan tidak akan diizinkan naik ke pesawat atau memasuki Singapura, kecuali pengecualian sebelumnya telah diberikan.
Individu yang divaksinasi di luar negeri harus memperbarui catatan vaksinasi mereka di National Immunization Registry (NIR) dan akan diberikan tenggang waktu 30 hari setelah tiba di Singapura untuk menjalani dan menunjukkan hasil tes serologi positif yang diambil di klinik kesiapan kesehatan masyarakat.
"Jika mereka dites negatif, mereka akan diminta untuk menyelesaikan rejimen vaksinasi lengkap di Singapura atau izin mereka dapat dicabut," kata gugus tugas itu.
Sedangkan untuk tanggungan pemegang izin kerja, ketentuan vaksinasi tidak berlaku untuk anak di bawah 12 tahun.
Pemegang pass yang secara medis tidak memenuhi syarat untuk vaksinasi harus menyerahkan memo dokter pada saat aplikasi dan menjalani pemeriksaan medis saat tiba di Singapura.
Mereka yang mengajukan permohonan izin tinggal permanen, kartu pelajar, dan izin kunjungan jangka panjang akan diverifikasi status vaksinasinya saat izin diterbitkan.