Wajib Vaksinasi Covid di Singapura Mulai Februari 2022 untuk Izin Kerja, Tempat Tinggal Permanen dan Izin Lain

- 28 Desember 2021, 08:25 WIB
Perintah dan aturan baru tidak akan berlaku untuk anak-anak berusia di bawah 12 tahun dan mereka yang tidak memenuhi syarat secara medis.
Perintah dan aturan baru tidak akan berlaku untuk anak-anak berusia di bawah 12 tahun dan mereka yang tidak memenuhi syarat secara medis. /NDTV

Catatan vaksinasi mereka harus diperbarui di NIR.

Baca Juga: Kucing Putih Ngamuk Gara-Gara Dipanggil 'Anak Pungut' oleh Majikannya, FYP di TikTok

Jika pelamar tidak divaksinasi atau divaksinasi di luar negeri tetapi tes serologinya negatif, indikasi bahwa tubuh belum menghasilkan antibodi sebagai respons terhadap vaksinasi, mereka harus menyelesaikan rejimen vaksinasi lengkap di Singapura untuk memenuhi persyaratan vaksinasi sebelum mereka dapat diberikan izin tinggal permanen atau pass jangka panjang.

Ketentuan vaksinasi tidak akan berlaku untuk pemohon izin tinggal permanen, izin kunjungan jangka panjang, dan kartu pelajar bagi mereka yang berusia di bawah 12 tahun, serta mereka yang secara medis tidak memenuhi syarat untuk vaksinasi.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memperingatkan bahwa pekerja yang tidak divaksinasi tidak akan lagi diizinkan untuk kembali ke tempat kerja mulai 15 Januari, bahkan jika mereka memiliki hasil tes pra-acara (PET) negatif.

Baca Juga: Ditawar 2 Miliar buat Semalam, Rachel Florencia: Nggak Aku Layani Lah

Kementerian telah mengatakan pada bulan Oktober bahwa orang yang tidak divaksinasi tidak akan diizinkan memasuki tempat kerja mulai Januari 2022, kecuali jika mereka dites negatif untuk COVID-19.

"Menyusul peninjauan dan diskusi dengan mitra tripartit, kami telah memutuskan untuk menghapus konsesi PET bagi orang yang tidak divaksinasi untuk kembali ke tempat kerja mulai 15 Januari 2022," Channel News Asia mengutip pernyataan Kementerian Kesehatan.

Pekerja yang divaksinasi sebagian, mereka yang telah mengambil setidaknya satu dosis vaksin tetapi belum sepenuhnya divaksinasi, akan diberikan masa tenggang hingga 31 Januari untuk menyelesaikan rezim vaksinasi, kata kementerian itu.***

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: NDTV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x