Baca Juga: Pasangan Suami Istri yang Bangga Memiliki Total 98 Modifikasi Tubuh
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing calon pengantin dan masing-masing orang tua atau wali.
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) masing-masing calon pengantin.
5. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar masing-masing calon pengantin.
6. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan tempat tinggalnya, bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan.
Baca Juga: Doa Minta Jodoh untuk Laki-laki dan Perempuan dalam Islam, Berikut Bacaan serta Artinya
7. Persetujuan kedua calon pengantin.
8. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
9. Izin dari wali jika kedua orang tua atau wali calon pengantin telah meninggal atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.
10. Izin dari pengadilan jika orang tua, wali, dan pengampu tidak ada.