Pasangan Suami Istri Didenda Rp1,5 Miliar karena Memiliki 7 Anak, Terlalu!

- 2 Januari 2021, 16:32 WIB
 Ilustrasi ibu dan anak bayinya.
Ilustrasi ibu dan anak bayinya. /Zefe/Pixabay/

Mereka memiliki anak pertama berjenis kelamin perempuan pada 1990. Lalu dalam sepuluh tahun berikutnya anaknya bertambah enam dan yang terakhir berjenis kelamin laki-laki lahir pada 2009.

Pihak berwajib lalu melakukan penyelidikan pada 2018 atas dugaan persalinan ilegal dan memutuskan pembebasan biaya jaminan sosial pada pasutri itu.

Otoritas kesehatan setempat lalu mengajukan permohonan ke pengadilan agar membatalkan putusan denda karena dianggap tidak sesuai dengan keadaan saat ini.

Baca Juga: Sebuah Perahu Terbalik di Waduk Cirata Purwakarta, Tim Rescue SAR Bandung Turun Lakukan Pencarian

Ketika kebijakan dua anak tidak mampu mendongkrak angka kelahiran di negara berpenduduk terbanyak di dunia yang dalam beberapa tahun terakhir ekonominya mengalami pertumbuhan yang sangat pesat tersebut.

Oleh sebab itu, warganet di China juga menilai hukuman denda terhadap pasutri tersebut keterlaluan dan bertentangan dengan perubahan struktur kependudukan di China.

Justru warganet menyarankan agar pasutri tersebut mendapatkan penghargaan bukan hukuman, karena angka kelahiran baru di China menurun dalam beberapa dasawarsa.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Temukan Seluruh Penumpang Perahu Terbalik di Waduk Cirata Kabupaten Purwakarta

Kongres Rakyat China (NPC) sebagai lembaga legislatif telah mengajukan usulan pencabutan kebijakan keluarga berencana.

Salah satunya diusulkan oleh Huang Xihua, anggota NPC dari Provinsi Guangdong karena melihat banyak daerah di China yang melonggarkan kebijakan tersebut.*** (Resti Fitriyani/beritadiy.com)

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x