Pada hari mereka melarikan diri, total ada 49 tahanan telah ditempatkan di blok PTP di penjara untuk skrining Covid-19.
Keempatnya melarikan diri dengan mencongkel pintu di dalam salah satu toilet saat hujan deras turun disertai angin kencang.
All four detainees have been handed over to the Puncak Borneo Prison and will be investigated under Section 224 of the Penal Code for escaping from lawful custody, which carries a jail term of up to two years or a fine or both, upon conviction.- Bernama
Keempat tahanan telah diserahkan ke Lapas Puncak Borneo dan akan diselidiki berdasarkan Pasal 224 KUHP karena melarikan diri dari tahanan dan dihukum hingga dua tahun penjara atau denda.***