Bom Bali: Encep Nurjaman Penghuni Penjara Guantanamo Akan Menjalani Sidang di Komisi Militer

- 30 Agustus 2021, 19:59 WIB
Ilustrasi bom bunuh diri.*
Ilustrasi bom bunuh diri.* /Pixabay/Mohamed Hassan

ZONA PRIANGAN - Encep Nurjaman, yang dikenal sebagai Hambali yang menjadi tersangka kasus 'Bom Bali' sudah 18 tahun menghuni Penjara Guantanamo.

Hambali dan dua warga Malaysia, Mohammed Nazir bin Lep dan Mohammed Farik bin Amin diciduk di Thailand.

Hambali yang asal Indonesia akan menghadapi pengadilan di depan komisi militer atas tuduhan yang mencakup pembunuhan, konspirasi dan terorisme.

Baca Juga: Pasukan Amerika Serikat di Bandara Kabul Dapat Serangan 5 Roket, Ada yang Meledak di Kawasan Salim Karwan

Desas-desus beredar, Hambali sebelum dihadapkan ke pengadilan sudah menerima banyak penyiksaan oleh agen CIA.

Hal yang sama menimpa penghuni lainnya di Penjara Guantanamo. Tak heran jika penjara itu dikenal cukup kejam dan sadis.

Persidangan terhadap Hambali dilakukan ketika pemerintahan Joe Biden mengatakan akan menutup pusat penahanan tersebut.

Baca Juga: John Travolta Penganut Gereja Scientology, Tidak Percaya Radiasi dan Kemoterapi

Tiga pria yang didakwa sehubungan dengan pengeboman klub malam ditahan di sel rahasia CIA selama tiga tahun, diikuti oleh 15 lainnya di AS yang terisolasi.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: ABC News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x