Bom Bali: Encep Nurjaman Penghuni Penjara Guantanamo Akan Menjalani Sidang di Komisi Militer

- 30 Agustus 2021, 19:59 WIB
Ilustrasi bom bunuh diri.*
Ilustrasi bom bunuh diri.* /Pixabay/Mohamed Hassan

Keputusan untuk mendakwa mereka dibuat oleh pejabat hukum Pentagon pada akhir pemerintahan Donald Trump, kata Brian Bouffard, seorang pengacara untuk Mohammed Nazir bin Lep.

Setelah Joe Biden berkuasa, semuanya jadi belum pasti. Mungkin saja ketiga terdakwa dikembalikan ke Penjara Guantanamo.

Baca Juga: Fokus Terhadap Taliban dan ISIS-K, Amerika Serikat Terkejut Korea Utara Aktifkan Kembali Reaktor Nuklir

Pengacara telah berusaha untuk menunda kasus ini karena sejumlah alasan, termasuk apa yang mereka katakan adalah akses yang tidak memadai ke penerjemah.

Hakim Angkatan Laut yang memimpin kasus di komisi, campuran hukum militer dan sipil, diharapkan untuk mempertimbangkan pertanyaan itu sebelum dakwaan dapat diajukan secara resmi.

Dikutip ABC News, Nurjaman adalah seorang pemimpin Jemaah Islamiyah, sebuah kelompok militan Asia Tenggara yang memiliki hubungan dengan Alqaeda.

Baca Juga: Keluarga Besar Marinir Berduka, Sehari Setelah Menyelamatkan Bayi, Nicole Gee Tewas oleh Teror Bom Bunuh Diri

Di antara plot yang dilakukan Alqaeda dan Jemaah Islamiyah adalah bom bunuh diri Oktober 2002 di Paddy's Pub dan Sari Club di Bali serta bom bunuh diri Agustus 2003 di J.W. Marriot di Jakarta, Indonesia.***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: ABC News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah