Mengganggu Perempuan di Jalan dan di Pub Bisa Menjadi Sebuah Tindak Pidana

- 4 Desember 2021, 20:14 WIB
Melecehkan wanita di jalan dan di pub bisa segera dianggap sebagai sebuah kejahatan.
Melecehkan wanita di jalan dan di pub bisa segera dianggap sebagai sebuah kejahatan. / Pixabay.com/Million_pear/Pixabay.com/Million_pear

ZONA PRIANGAN - Mengganggu perempuan di jalanan dan juga di pub bisa segera menjadi pelanggaran sebagai bagian dari perombakan undang-undang untuk melindungi perempuan dari kekerasan.

Celah dalam undang-undang saat ini berarti tidak ada pelanggaran khusus untuk melecehkan perempuan secara seksual di jalan.

Sekarang tinjauan yang ditugaskan oleh Pemerintah Inggris minggu depan, akan menyerukan pelecehan seksual di depan umum dan menghasut kebencian terhadap perempuan untuk dijadikan pelanggaran pidana, lapor The Telegraph.

Baca Juga: 'Ikatan Cinta' Sabtu 4 Desember 2021: Reyna Diculik, Iqbal Malah Digampar Irvan dan Al Murka Tiada Terkira

Perubahan yang diusulkan adalah bagian dari dorongan untuk melarang "pelecehan seksual publik", seperti dikutip ZonaPriangan dari The Sun, 4 Desember 2021.

Namun, seruan agar kebencian terhadap wanita menjadi kejahatan rasial akan ditolak - karena dianggap tidak efektif, menurut sumber.

Sarah Everard (33), yang hilang pada 3 Maret 2021./
Sarah Everard (33), yang hilang pada 3 Maret 2021./ Tangkapan layar/Instagram/@rebell_justice

Sebuah sumber Whitehall mengatakan kepada surat kabar itu: “Komisi Hukum tidak akan menggolongkan misogini sebagai kejahatan rasial karena itu tidak akan efektif dan dalam beberapa kasus kontraproduktif.

Baca Juga: Gadis Uttar Pradesh yang Hilang Selama Dua Hari, Ditemukan di Sebuah Bagasi di Rumah Tetangganya

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: The Sun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x