Mengganggu Perempuan di Jalan dan di Pub Bisa Menjadi Sebuah Tindak Pidana

- 4 Desember 2021, 20:14 WIB
Melecehkan wanita di jalan dan di pub bisa segera dianggap sebagai sebuah kejahatan.
Melecehkan wanita di jalan dan di pub bisa segera dianggap sebagai sebuah kejahatan. / Pixabay.com/Million_pear/Pixabay.com/Million_pear

“Tapi itu akan menyerukan pelanggaran pelecehan seksual publik yang saat ini tidak ada.

"Menurutnya ini cocok dengan pekerjaan lain yang dilakukan Pemerintah dalam mengkriminalisasi penyalahgunaan citra intim dan akan lebih produktif dan lebih baik dalam melindungi perempuan."

Hukum seputar keselamatan wanita menjadi sorotan setelah penculikan dan pembunuhan yang dialami Sarah Everard.

Dia diculik saat berjalan pulang di Clapham, London Barat Daya, oleh petugas Polisi Metropolitan Wayne Couzens.

Baca Juga: Mahasiswa Pascasarjana dan Seorang Turis Asal Italia Ditikam oleh Orang yang Diduga Sama dalam Serangan Acak

Setelah kematiannya, ribuan wanita maju ke depan untuk berbagi pengalaman mereka sendiri dengan kekerasan seksual, pelecehan dan perasaan umum tidak aman.

Dan hanya beberapa bulan kemudian seorang guru dibunuh oleh orang asing di sebuah taman hanya lima menit dari rumahnya.

Sabina Nessa, 28, ditemukan disembunyikan di bawah tumpukan daun oleh seorang pejalan kaki anjing di Taman Cator di Kidbrooke, London Tenggara, pada bulan September.

Baca Juga: Tips Mencegah Stres Saat Mengemudi di Musim Hujan, Ini 7 Cara Ampuhnya

Saat ini, Undang-Undang Ketertiban Umum 1986 tidak menyebutkan pelecehan seksual dan tidak merujuk pada kejahatan dengan unsur seksual apa pun.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: The Sun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah