Mengganggu Perempuan di Jalan dan di Pub Bisa Menjadi Sebuah Tindak Pidana

- 4 Desember 2021, 20:14 WIB
Melecehkan wanita di jalan dan di pub bisa segera dianggap sebagai sebuah kejahatan.
Melecehkan wanita di jalan dan di pub bisa segera dianggap sebagai sebuah kejahatan. / Pixabay.com/Million_pear/Pixabay.com/Million_pear

Undang-Undang Perlindungan dari Pelecehan tahun 1997 mensyaratkan “perilaku” yang tidak mencakup sebagian besar komentar jalanan atau pelecehan yang hanya dilakukan satu kali dan oportunistik.

Dan Undang-Undang Pelanggaran Seksual tahun 2003 sebagian besar membutuhkan kontak fisik.

Baca Juga: Survei Membuktikan: Orang Australia Lebih Sering Mabuk Minuman daripada Warga Negara Lain di Dunia

Tapi sekarang rancangan undang-undang menunjukkan rencana baru itu akan mencakup berbagai pelanggaran - termasuk dengan sengaja menekan seseorang di transportasi umum, proposisi seksual terus-menerus, membuat komentar seksual eksplisit dan panggilan cabul.

Jaksa dan polisi harus menunjukkan bahwa tindakan tersebut menyebabkan “pelecehan, penderitaan atau alarm” dengan maksud untuk “mempermalukan atau merendahkan” korban.

Baca Juga: Pekerja McDonald's Ungkap Hal 'Menjijikkan' tentang Kentang Goreng - Itu Mungkin Membuat Anda Tak Menyukainya

Dr Charlotte Proudman, seorang pengacara yang membantu menyusun RUU yang diusulkan, mengatakan: “Bisa jadi seseorang meneriakkan komentar yang merendahkan dan menghina dengan bahasa cabul kepada seorang wanita yang berjalan di jalan yang membuat mereka merasa tidak aman.

"Jika seseorang mendatangi Anda di sebuah pub, tidak meninggalkan Anda sendirian, membuat komentar kotor tentang tubuh Anda, dan terus-menerus mengikuti Anda, mungkin itu akan ditangkap."

Awal tahun ini sebuah survei oleh UN Women UK mengungkapkan statistik mengejutkan bahwa 97 persen wanita berusia antara 18 dan 24 tahun telah menjadi korban pelecehan seksual.***

 

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: The Sun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah