Omicron Belum Muncul, China Perketat Aturan Covid, Ketahuan Mengemudi Dipenjara 10 Hari dan Denda Rp1,1 Juta

- 30 Desember 2021, 19:59 WIB
Para pelanggar aturan Covid China, diarak di jalan-jalan dengan pakaian hazmat.*
Para pelanggar aturan Covid China, diarak di jalan-jalan dengan pakaian hazmat.* /Daily Star/

ZONA PRIANGAN - Walau belum muncul kasus Omicron, China memberlakukan undang-undang Covid paling ketat di seluruh dunia.

Dalam aturan penguncian, warga dilarang mengemudi. Pelanggar akan dihukum penjara 10 hari dan denda Rp1,1 juta.

China pun menutup semua perbatasan. China tidak ingin kasus Covid muncul, karena bisa mengancam gelaran Olimpiade Musim Dingin.

Baca Juga: Tanda Orang Terpapar Omicron Bertambah Lagi, Muncul Ruam Kulit di Tangan dan Kaki yang Sangat Gatal

Belum lama ini, China mempermalukan pelanggar aturan perbatasan dengan mengarak mereka di depan umum.

Dalam video yang beredar, empat warga Jingxi di wilayah Guangxi diarak keliling di depan publik, karena membantu migran melintasi perbatasan.

Keempat orang itu mengenakan jas hazmat putih, dan diarak di sekitar kota Jingxi sambil memegang plakat yang dibubuhi foto dan nama mereka.

Baca Juga: China Kembangkan Senjata Pengendali Otak untuk Perang Masa Depan, Amerika Serikat Mulai Khawatir

Undang-undang Covid yang ketat di China telah membuat para pejabat menutup perbatasan dengan negara-negara tetangga, dan Jingxi berada di perbatasan dengan Vietnam.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Daily Star


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x