ZONA PRIANGAN - Walau belum muncul kasus Omicron, China memberlakukan undang-undang Covid paling ketat di seluruh dunia.
Dalam aturan penguncian, warga dilarang mengemudi. Pelanggar akan dihukum penjara 10 hari dan denda Rp1,1 juta.
China pun menutup semua perbatasan. China tidak ingin kasus Covid muncul, karena bisa mengancam gelaran Olimpiade Musim Dingin.
Baca Juga: Tanda Orang Terpapar Omicron Bertambah Lagi, Muncul Ruam Kulit di Tangan dan Kaki yang Sangat Gatal
Belum lama ini, China mempermalukan pelanggar aturan perbatasan dengan mengarak mereka di depan umum.
Dalam video yang beredar, empat warga Jingxi di wilayah Guangxi diarak keliling di depan publik, karena membantu migran melintasi perbatasan.
Keempat orang itu mengenakan jas hazmat putih, dan diarak di sekitar kota Jingxi sambil memegang plakat yang dibubuhi foto dan nama mereka.
Baca Juga: China Kembangkan Senjata Pengendali Otak untuk Perang Masa Depan, Amerika Serikat Mulai Khawatir
Undang-undang Covid yang ketat di China telah membuat para pejabat menutup perbatasan dengan negara-negara tetangga, dan Jingxi berada di perbatasan dengan Vietnam.
Sebuah saluran berita regional mengatakan pawai tersebut memberikan "peringatan nyata" kepada publik, dan mencegah kejahatan terkait perbatasan.
Meskipun tidak ada kasus varian Omicron, Partai Komunis mengatakan kendaraan hanya akan diizinkan di jalan jika mereka membantu pekerjaan pengendalian penyakit.
Baca Juga: Sebut Virus Corona Ciptaan China, Dr Li-Meng Yan Diracun oleh Partai Komunis Saat Makan Telur
Pejabat kesehatan setempat dan polisi akan "memeriksa dengan ketat" setiap mobil yang terlihat di jalan.
Dikutip Daily Star, perintah "tinggal di rumah" di seluruh negeri juga diberlakukan minggu lalu.
Satu-satunya alasan lain yang diizinkan bagi penduduk Xi'an untuk pergi adalah untuk "perjalanan penting".***