TikTok Dituduh Melindungi Kejahatan Perang Pasukan Vladimir Putin, Menghapus Video Pembantaian Warga Ukraina

- 16 Juli 2022, 22:09 WIB
Orang-orang melihat puing-puing kendaraan militer Rusia yang hancur di Bucha, dekat ibu kota Kyiv.*
Orang-orang melihat puing-puing kendaraan militer Rusia yang hancur di Bucha, dekat ibu kota Kyiv.* /Reuters/

Para penyelidik berpendapat bahwa video pembantaian atau serangan udara – meskipun tentu saja “tidak pantas” – juga dapat menjadi bukti yang sangat berharga dalam penuntutan kejahatan perang.

Mereka ingin TikTok melakukan pekerjaan yang lebih baik dalam menyimpan dan mengembalikan video perang.

Baca Juga: Tentara Inggris yang Akan Dieksekusi Mati Dipaksa Menyanyikan Lagu Kebangsaan Rusia, Mengundang Kecaman

"Bagaimana penyidik ​​meminta informasi jika mereka tidak tahu bahwa itu pernah ada?" pengacara kriminal internasional Raquel Vázquez Llorente mengatakan kepada surat kabar itu.

“Ini dapat memiliki efek bencana bagi keadilan bagi pelanggaran hak asasi manusia,” tuturnya.

Sementara organisasi nirlaba independen sering membantu penyelidikan dengan mengumpulkan posting media sosial, mereka tidak selalu memiliki otoritas hukum untuk menuntut data penyerahan TikTok.

Baca Juga: Tentara Ukraina Mulai Terdesak oleh Serangan Separatis Pro-Moskow di Wilayah Siversk dan Kramatorsk

TikTok mengatakan kepada The Post bahwa mereka telah mempertahankan pos-pos perang Ukraina yang dapat diserahkan sebagai tanggapan atas permintaan penegakan hukum.

“Kami memiliki kebijakan penyimpanan data terkait perang di Ukraina, dan kami siap untuk menanggapi permintaan dari [Pengadilan Pidana Internasional] atau lembaga penegak hukum terkait lainnya, sejalan dengan Pedoman Penegakan Hukum kami yang tersedia untuk umum, yang mencerminkan norma hukum,” kata juru bicara TikTok.

Tetapi kepala analisis data Pengadilan Kriminal Internasional David Hasman mengatakan kepada Financial Times bahwa kepemilikan TikTok di China memperumit penyelidikan oleh pengadilan yang berbasis di Belanda, yang menuntut kejahatan perang dan kasus genosida di seluruh dunia.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: nypost


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x