BLT Masih Bisa Diperoleh Pelaku UMKM, Buruan Daftar Paling Lambat Akhir November 2020

24 November 2020, 08:12 WIB
ILUSTRASI dana bantuan langsung tunai (BLT).* /Pixabay

ZONA PRIANGAN - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih memiliki kesempatan untuk mendapat bantuan presiden (Banpres).

Bantuan langsung tunai (BLT) yang dikemas dalam program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) terbuka untuk seluruh pelaku UMKM, kecuali yang sedang menerima kredit bank.

Pelaku UMKM harus segera melakukan pendaftaran BPUM yang akan ditutup di akhir November 2020.

Baca Juga: Jangan Tulis Pesan Sembarangan saat Keluar Rumah, Sekarang Bisa Kena Denda

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di beritadiy.com dengan judul "Penyebab Tak Lolos BPUM, Cek Syarat BLT dan Cara Daftar Banpres ke Kantor Ini Agar Bantuan UMKM Cair"

Selain pelaku UMKM yang sedang menerima kredit dari bank, program BPUM ini juga tidak berlaku untuk ASN, anggota TNI, POLRI, dan pegawai BUMN/BUMD.

Setiap pelaku UMKM yang sudah mendaftar dan lolos akan mendapatkan sebesar Rp 2,4 juta dari Kemenkop UKM.

Baca Juga: Kong Djie Coffee Membuat Belitung Timur Dikenal Sebagai Kota 1001 Kedai Kopi

Pelaku UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP masih berhak dapat bantuan ini dengan cara mendaftar dan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pelaku UMKM yang ingin daftar bantuan ini bisa menyiapkan beberapa data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon sebelum mendaftar.

Kemudian pendaftaran bisa dilakukan secera offline atau datang langsung ke beberapa lembaga pengusul berikut:

Baca Juga: Ziarah Gua Hira, Butuh Fisik yang Prima untuk Mencapai Lokasi Nabi Muhammad SAW Menerima Wahyu

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Setiap Doa yang Baik Dikabulkan, Ada yang Sesuai Permintaan, Ada juga yang Tidak, Ini Penjelasannya

Setelah mendaftar, pelaku UMKM akan diverifikasi kelayakannya untuk mendapat bantuan ini. Jika berhak dan memenuhi syarat, pelaku UMKM akan mendapatkan SMS notifikasi dari bank penyalur.

Pendaftaran masih bisa dilakukan hingga kuota terpenuhi sampai akhir November 2020 dengan kuota yang semula 9 juta kini ditambah 3 juta penerima.***(Resti Fitriyani/beritadiy.com)

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Beritadiy.com Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler