Polisi Tolak Ungkap Penyakit Ustaz Maaher, Alasannya...

10 Februari 2021, 06:19 WIB
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) enggan mengungkap penyakit yang diderita oleh Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi sebelum meninggal di Rutan Bareskrim Polri.* /Humas Polri/

ZONA PRIANGAN - Polri enggan mengungkap penyakit yang diderita oleh Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi sebelum meninggal di Rutan Bareskrim Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membeberkan sakit yang diderita oleh Maaher cukup sensitif.

Adapun pertimbanganya, Polri tak mau mencoreng nama baik keluarga Maaher lantaran penyakitnya sangat sensitif.

Baca Juga: Ibu-ibu yang Pernah Tidur dengan Suami Orang, 5 Gejalanya Langsung Dirasakan Pasangan yang Sah

Baca Juga: Ibu-ibu Perlu Memuaskan Suami dengan 3 Gaya Ini, Dijamin Pasangan Tidak Tergoda Istri Orang

"Ini karena sakit. Saya tak bisa sampaikan sakitnya apa karena sakit yang sensitif," kata Argo dalam keterangan resminya, Selasa 9 Februari 2021.

"Ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum. Jadi kita tidak bisa sampaikan secara jelas dan gamblang sakitnya apa karena penyakitnya adalah sensitif, ini masalahnya," tambah Argo.

Maheer sempat mendapatkan perawatan di RS Polri, Kramat Jati. Perkara Maaher sendiri sudah masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan.

Baca Juga: Ibu-ibu Harus Waspada Suami Kecanduan Film Porno, Ini Ciri-cirinya

Baca Juga: China Bangun Bendungan di Tibet, Warga Protes Karena Lokasi Itu Tempat Menghormati Dewi Dorje Phagmo

Sebelum tahap 2 (barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa), Maaher mengeluh sakit.

Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati.

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ungkap Argo.

Baca Juga: China Akan Bangun Kota di Papua Nugini, Dicurigai Sebagai Pangkalan Angkatan Laut

Baca Juga: 11 Tentara Angkatan Darat Tumbang Setelah Minum Minyak Rem

Menurut Argo, setelah tahap 2 selesai barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa Maaher kembali mengeluh sakit.

Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia.

Seperti diketahui, Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi.

Baca Juga: Rumor Keretakan Rumah Tangga Menguat, Melania Tidak Dampingi Donald Trump di Pesta Super Bowl

Baca Juga: Sudah Jatuh, Donald Trump Tertimpa Tangga pula, Melania Tunggu Waktu untuk Berpisah

Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukuman untuk kasus tersebut maksimal enam tahun penjara.

Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Baca Juga: Terungkap, Alien Tidak Mau Tinggal di Bumi Karena Takut dengan Rumput Hijau

Baca Juga: Prediksi Profesor Avi Loeb: Sebentar Lagi Pesawat Alien Bisa Dilihat Setiap Bulan

Ia ditangkap terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler