KPK Panggil Anies Baswedan untuk Penyelidikan Dugaan Kasus Korupsi Penyelenggaran Formula E di Jakarta

7 September 2022, 11:21 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.* /Instagram /@aniesbaswedan

ZONA PRIANGAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu 7 September 2022.

Anies Baswedan diperiksa terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Dia datang ke Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.26 WIB.

Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK dengan mengenakan baju dinas Pemprov DKI Jakarta. Dia langsung menuju ruang pemeriksaan.

Baca Juga: Ini 5 Skandal Cinta Pembalap F1, James Hunt Meniduri 35 Pramugari, Lewis Hamilton Suka Threesome

Anies Baswedan belum memberikan kepada awak media, terkait pemeriksaan KPK terhadap dirinya, menyangkut penyelenggaraan Formula E.

Sehari sebelumnya, keterangan pers diberikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa 6 September 2022.

"Dalam proses penyelidikan, KPK tentu dapat mengundang berbagai pihak untuk dikonfirmasi dan diklarifikasi oleh tim penyelidik KPK sehingga siapa pun, jika memang keterangannya dibutuhkan, pasti akan kami panggil," ungkap Ali Fikri.

Baca Juga: Paul Pogba Suka McLaren P1, Harry Kane Pilih Bentley, Mercedes S Class Jadi Tunggangan Marcus Rashford

"Hal ini untuk melengkapi pengumpulan bahan keterangan dalam rangka mencari dan menemukan adanya dugaan peristiwa pidananya. Tentu sebagai tindak lanjut KPK atas laporan masyarakat," ujarnya yang dikutip PMJ News.

Menurut Ali, pemeriksaan Anies nantinya dapat memberikan gambaran awal dan utuh terkait dugaan perkara korupsi itu.

Oleh sebab itu, Ali mengimbau Anies kooperatif dan mengedepankan prinsip dan norma hukum yang berlaku.

Baca Juga: Rapper Cardi B Tidak Punya SIM tapi Koleksinya: Lamborghini, McLaren, Audi, Bentley, Rolls Royce dan Maserati

"KPK berharap pihak-pihak agar kooperatif supaya seluruh proses berjalan secara efektif dan efisien, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip dan norma hukum yang berlaku," tuturnya.

Editor: Parama Ghaly

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler