Kenalan di Facebook, MJ Ajak Siswi SMP Berhubungan Badan Tiga Kali

10 Juli 2020, 08:50 WIB
ILUSTRASI pencabulan terhadap anak-anak.*/DOK. PRFM /

ZONA PRIANGAN - Seorang siswi SMP, MS (14) menjadi korban perkosaan, MJ (21) kenalannya dari media sosial Facebook.

Sebelum melakukan perkosaan, MJ sempat beberapa kali meminta hubungan badan kepada MS dan selalu ditolak korban.

Kesal selalu mendapat penolakan, MJ akhirnya melakukan perkosaan kepada korban, dan itu sudah berulang hingga tiga kali.

Baca Juga: KPU Kabupaten Bandung Gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan

Pelaku akhirnya ditangkap aparat dari Polsek Umbulsari, Jember, Jawa Timur, atas pengaduan ayah korban.

MJ diamankan dengan tuduhan telah melakukan pencabulan kepada perempuan di bawah umur.

Tersangka melakukan aksi bejatnya pertama usai berkenalan melalui media sosial Facebook.

Baca Juga: Gunakan Patung Ganesha Sebagai Properti, Blackpink Mendapat Kecaman

Kapolsek Umbulsari Iptu Suharto menceritakan, keduanya bertemu sejak tiga minggu yang lalu dan intens berkomunikasi melalui media sosial tersebut.

"Ya, tersangka berkenalan melalui Facebook 3 minggu yang lalu," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis 9 Juli 2020.

Sebelum melancarkan aksinya, tersangka ternyata sempat mengajak korban berhubungan suami istri lewat percakapan media sosial. Namun, korban menolaknya.

Baca Juga: Kehadiran Siswa di Sekolah Bakal Diatur Beberapa Rombongan Belajar

"Tersangka itu pernah menanyakan untuk mengajak berhubungan intim melalui media sosial tapi ditolak," imbuhnya.

Sebelumnya berita ini sudah tayang di Portal Jember dengan judul "3 Minggu Kenalan Di Media Sosial FB, Warga Umbulsari Cabuli Anak SMP", https://portaljember.pikiran-rakyat.com/jemberan/pr-16590729/3-minggu-kenalan-di-media-sosial-fb-warga-umbulsari-cabuli-anak-smp

Meski sempat mendapatkan penolakan, tersangka MJ tidak menyerah. Ia merayu korban dan akhirnya pada 27 Juni 2020 dijemputlah korban di rumahnya yang terpisah dari orang tuanya.

Baca Juga: Enam Bulan, Terungkap 5 Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan 3 Kasus KDRT

Korban kemudian dibawa ke rumah tersangka. Di tempat itulah, tersangka melakukan aksi bejatnya.

"Korban itu kan tinggal sendiri dan terpisah dari rumah orang tuanya. Jadi tersangka datang lewat jendela rumah dan membawa ke rumah tersangka," tuturnya.

Iptu Suharto menjelaskan, saat akan melakukan aksinya yang ketiga, kasus ini terbongkar. Sebab, sang ayah mengetahui anaknya tidak berada di kamarnya.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Temukan Korban Menceburkan Diri ke Sungai di Karawang dalam Keadaan Meninggal Dunia

Setelah aksinya itu, tersangka melarikan diri dan setelah dilakukan komunikasi akhirnya tersangka mau bertanggung jawab dan dibawa ke pihak berwajib.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 jo Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler