Pemilik Motor Harus Perhatikan Ganjil Genap, Kecuali...

22 Agustus 2020, 08:53 WIB
PENGENDARA motor nanti tidak bebas lagi, karena terkena aturan ganjil dan genap.*/ANTARA /

ZONA PRIANGAN - Aturan ganjil genap di DKI Jakarta selain mengatur kendaraan jenis mobil, kini diberlakukan juga pada jenis motor.

Jadi bagi pemilik motor kini tidak bisa bebas lagi, tapi harus menyesuaikan diri dengan pelat motornya saat berkendara.

Aturan ganjil genap yang baru sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Baca Juga: HUT ke-75 RI Agak Berbeda, Anies: Sekarang Kita Melawan Covid-19

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Tepatnya, itu mengatur penerapan ganjil genap, tapi tidak hanya kendaraan roda empat, karena juga mengatur lalu lintas kendaraan roda dua saat PSBB transisi.

Menurut laporan RRI.co.id yang dikutip zonapriangan.com, Anies meneken Pergub Nomor 80 Tahun 2020 itu, pada Rabu 19 Agustus 2020, dan telah diundangkan pada hari yang sama.

Baca Juga: Anies Berencana Bangun Museum Nabi, Trubus: Upaya Merayu Warga agar Setuju Reklamasi Ancol

Tapi, Pergub baru itu dapat dilaksanakan setelah Keputusan Gubernur DKI Jakarta dan Pedoman Teknis terbit.

Menurut keterangan Pemprov DKI Jakarta, Jumat 21 Agustus 2020, Pergub 80/2020 Pasal 7 ayat (2) huruf a berbunyi: Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

Pergub 80/2020 itu menjelaskan, bahwa sepeda motor atau mobil berpelat ganjil dilarang melintas saat tanggal genap.

Baca Juga: Rumor Reshuffle Kabinet Makin Deras Beredar, AHY Masuk, Prabowo Bakal Digeser

Sebaliknya, sepeda motor atau mobil berpelat genap dilarang melintas saat tanggal ganjil.

Sementara kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ganjil genap adalah; kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara; kendaraan pemadam kebakaran; dan ambulans-kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas.

Kemudian kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; kendaraan pejabat negara.

Baca Juga: Ada Pesan dari Megamendung, Pemimpin Itu Harus Mengayomi

Termasuk juga; kendaraan dinas operasional berplat dinas, kepolisian dan TNI; kendaraan yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan angkutan umum (pelat kuning); kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin.

Selain itu, kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian. Itu eperti kendaraan pengangkut uang; serta angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.***

Editor: Parama Ghaly

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler