Pekerja Swasta Dapat Dana Subsidi, Nasib Guru Honorer Tetap Terabaikan

27 Agustus 2020, 10:06 WIB
ILUSTRASI guru.*/DOK. PR BEKASI /

ZONA PRIANGAN - Guru honorer dan pegawai tidak tetap (PTT) belum tersentuh kebijakan dana subsidi pekerja.

Padahal seperti pekerja sektor lainnya, guru honorer dan PTT menjadi bagian yang ikut terdampak pandemi Covid-19.

Kondisi itu tidak terlepas dari sorotan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu, yang mendesak pemerintah agar memperhatikan guru honorer dan PTT.

Baca Juga: Pertamina Wacanakan Penghapusan Pertalite dan Premium, Pegiat Lingkungan: Terlambat!

Politisi PDI-Perjuangan itu menyebut, banyak guru honorer dan PTT yang upahnya jauh dari karyawan swasta.

Jadi sudah selayaknya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memikirkan juga nasib guru honorer dan pegawai tidak tetap (PTT) dalam kebijakan dana subsidi pekerja Rp 600 ribu/bulan.

Sri Rahayu mengatakan, bukan dirinya tidak setuju dengan dana subsidi untuk pekerja swasta, tapi alangkah lebih adilnya jika para guru honorer dan PTT juga mendapat perhatian.

Baca Juga: Pedagang Nekat, Menjajakan Barang di Atas Rel Kereta Api yang Masih Aktif

"Saya pikir, guru honorer dan PTT juga punya hak mendapatkan dana subsidi itu," kata Sri Rahayu yang dikutip zonapriangan.com dari laman RRI.co.id, Kamis 27 Agustus 2020.

Sri memahami, apa yang dilakukan pemerintah dengan mengeluarkan dana subsidi untuk pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta, merupakan langkah positif.

"Tapi banyak juga, guru honorer dan PTT yang gajinya memprihatinkan. Bahkan ada yang dibayar Rp 300 ribu per bulan," tutur Sri.

Baca Juga: Seorang Janda Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Rumah Kontrakan

Syarat bagi calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diatur dalam Permenaker Nomor 14/2020 menjadi perhatian serius di Komisi IX DPR RI.

Pasalnya, hanya mereka yang menjadi peserta BP Jamsostek dan bergaji di bawah lima juta rupiah yang akan menerima subsidi dari pemerintah.

"Kami minta pemerintah melakukan diskusi mendalam sehingga mereka (bukan peserta BP Jamsostek, pekerja bukan penerima upah) yang belum mendapatkan kesejahteraan yang memadai bisa mendapatkan BLT dari pemerintah ini," pungkasnya.

Baca Juga: Update Harga Emas, Tiga Hari Berturut-turut Turun Terus

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) direncanakan akan merilis secara simbolik program BSU pada Kamis, 27 Agustus 2020.

Pemerintah sendiri telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 37,8 triliun untuk program baru yang akan disalurkan kepada 15,7 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta serta terdaftar pada BP Jamsostek per Juni 2020.***

Editor: Parama Ghaly

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler