Wow, Ternyata BLT Rp600 Ribu yang Cair Hari Ini Hanya Khusus Pemilik Rekening di Bank Ini

27 Agustus 2020, 23:25 WIB
KARTU peserta BPJS Ketenagakerjaan.* /DOK. BPJS KETENAGAKERJAAN/

ZONA PRIANGAN - Bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta hari ini Kamis 27 Agustus 2020, pemerintah mulai mencairkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, BLT tahap pertama ini baru disalurkan kepada 2,5 juta penerima.

"Data penerima tersebut merupakan hasil verifikasi dan validasi dari tim agar pendistribusian dana BLT tersebut tepat sasaran," katanya Kamis 27 Agustus 2020.

Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Perhatikan Pengusaha Daerah Terdampak Covid-19, Iwa: Berikan Mereka Stimulus

Selain itu, lanjut Ida seperti yang dikutip ZonaPriangan.com dari laman MantraSukabumi.com, mayoritas penerima bantuan langsung tunai adalah pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta.

"Pada tahap pertama ini, pekerja tersebut harus memiliki rekening bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," paparnya. 

Ida menyebutkan, bank BUMN tersebut antara lain adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.

Baca Juga: Link Streaming Drakor Flower of Evil Tayang Rabu dan Kamis Hari Ini Episode Terbaru 9 dan 10

"Penerima memiliki rekening di BNI mencapai 900 ribu rekening, kemudian di Bank Mandiri sebanyak 700 ribu rekening," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Ida, di Bank BRI sekitar 600 ribu rekening, dan di Bank BTN sekitar 200 ribu rekening.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai untuk pekerja dengan memberikan Rp600 ribu per bulan selama empat bulan kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Gara-gara Covid-19, Drakor Flower of Evil Tidak Tayang Rabu & Kamis 2-3 September 2020 Minggu Depan

Artikel ini telah tayang di MantraSukabumi.com dengan judul: "Waduh, Ternyata Hanya Pemilik Rekening di Bank Ini yang BLT Rp 600 Ribunya Dicairkan"

"Sehingga total pekerja akan menerima dana sebesar Rp 2,4 juta dan pencairan dilakukan dalam dua tahap," jelas Ida.

Untuk bantuan ini, kata Ida, pemerintah akan menyalurkan kepada 15,7 juta pekerja yang dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Wanita Hamil Sebaiknya Menghindari Minum Kopi

"Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 terkait syarat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) pekerja ini," ucapnya.

Berikut 6 kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji karyawan sebesar Rp 600.000 berdasarkan Pasal 3 dari Permenaker tersebut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK),

Baca Juga: Alat Baru yang Mengubah Sinar Matahari, Karbondioksida, dan Air Menjadi Bahan Bakar

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah,

4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020,

Baca Juga: Warga Resah, Daging Sapi Beku dari Australia Beredar di Garut

5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji atau upah di bawah Rp5 juta sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan,

6. Memiliki rekening bank yang aktif.*** (Andriana/MantraSukabumi.com)

Editor: Yurri Erfansyah

Tags

Terkini

Terpopuler