Rekaman CCTV Beredar, Tiga Oknum Anggota TNI Akhirnya Mengaku Terlibat Perusakan Polsek Ciracas

30 Agustus 2020, 15:58 WIB
TERDUGA pelaku perusakan kantor Polsek Ciracas, terekam CCTV dan beredar di media sosial.*/ISTIMEWA /

ZONA PRIANGAN - Tiga oknum anggota TNI akhirnya mengaku terlibat dalam penyerangan dan perusakan kantor Polsek Ciracas, Jakarta Timur.

Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang terekam di CCTV.

Di antara 12 orang yang sudah diperiksa hampir seharian oleh Denpom, tadi pagi, Minggu 30 Agustus 2020, tiga orang sudah mengakui.

Baca Juga: Mayat Setengah Telanjang Ditemukan di Pantai, Korban Mengenakan BH Warna Pink

"Ketiga orang tersebut pelaku perusakan sepeda motordan kendaraan lainnya," kata Panglima TNI saat konferensi pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, yang dikutip zonapriangan.com dari Antara dan dilansir RRI.co.id.

Dari hasil rekaman CCTV, seorang oknum anggota TNI, Prada MI mengalami kecelakaan di Jalan Kelapa Dua Wetan Ciracas.

Pada menit ke-37 tayangan CCTV itu, Prada MI jatuh di belokan dan tidak terlihat penyerangan atau pemukulan terhadap dirinya.

Baca Juga: Wah Bakal Ramai, Pemuda Pancasila Turun ke Jalan Gegara Ceceran Pasir di Pangandaran

Marsekal TNI, Hadi Tjahjanto yang didampingi Kapolri, Jenderal Pol Idham Azis mengatakan, setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut dari ponsel milik Prada MI, diketahui Prada MI lantas menghubungi 27 orang rekannya.

"Ini akan dijadikan bahan untuk pengembangan lebih lanjut," kata Hadi.

Pihak TNI juga sudah mengamankan rekaman CCTV saat perusakan terjadi.

Baca Juga: Pedagang Nekat, Menjajakan Barang di Atas Rel Kereta Api yang Masih Aktif

Menurut Hadi, pada rekaman CCTV yang kedua ketika terjadi perusakan, terdapat dua orang menggunakan sepeda motor diduga kuat melakukan perusakan.

Dari saksi-saksi yang sudah diperiksa, dari 12 orang sudah mengaku tiga orang.

"Kemudian 27 orang yang ada di handphone, prajurit MI dan dua orang yang di CCTV akan terus dilakukan pemeriksaan. Apabila memang terbukti maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," kata mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) ini.***

 

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Permenpan RB RRI

Tags

Terkini

Terpopuler