Draf UU Cipta Kerja Tak Lagi Dicetak, Tapi Dikirim Melalui Email, Azis Syamsuddin: Pakai e-parlemen

15 Oktober 2020, 22:50 WIB
Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik dan Keamanan Azis Syamsudin. Menurut Azis, draf UU Cipta Kerja tak lagi dicetak, tapi dikirim melalui email, pakai e-parlemen. /Instagram/@azissyamsudin.korpolkam

ZONA PRIANGAN – Polemik perbedaan jumlah halaman dari draf Undang-undang Cipta Kerja beberapa waktu lalu, membuat DPR RI mengeluarkan kebijakan baru yakni Sekretariat Jenderal DPR RI tidak lagi harus mencetak draf undang-undang (UU) dalam bentuk kopi cetak (hardcopy).

Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin menjelaskan bahwa pengiriman draf undang-undang di parlemen sekarang memakai mekanisme e-parlemen.

"Parlemen sudah menerapkan mekanisme e-parlemen yang kami kirim berdasarkan kepada kelompok-kelompok fraksi dan fraksi-fraksi," kata Azis di Jakarta, seperti dikutip ZonaPriangan.com dari Antara, Kamis 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Jumlah Positif Covid-19 Hari Ini Tembus Hingga 350 Ribu Kasus, Sekitar 274 Ribu Pasien Sembuh

Baca Juga: Gara-gara Kapolda, Wartawan Se-Gorontalo Boikot Pemberitaan Polda, Peserta Aksi: Berita Naik Hoaks

Baca Juga: Sempat Ribut, Presidium KAMI Ditolak Menjenguk ke Bareskrim, Gatot Nurmantyo: Ya Terima Kasih

Ditambahkan Azis, apabila anggota dewan tetap ingin bentuk cetak, dikirim kepada mereka. Hal ini dapat menggunakan mekanisme lainnya di dalam Tata Tertib DPR RI Pasal 168.

Hal itu, berdasarkan Pasal 168 Tata Tertib DPR RI, anggota boleh mengakses langsung kepada Sekretariat Jenderal DPR RI untuk meminta draf kopi cetaknya (hardcopy) secara detail.

Menurut Azis, mekanisme e-parlemen itu telah diluncurkan DPR RI beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada 8 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Donald Trump Cabut Larangan Prabowo Masuk Amerika Serikat, Amnesty International: Bencana Besar HAM

Baca Juga: Red Velvet Dikabarkan Akan Bernyanyi Untuk OST Drakor Start-Up yang Dibintangi Bae Suzy

Baca Juga: Liga 1 2020 Belum Jelas, Ini Kata Gelandang Persib Bandung Kim Jeffrey Kurniawan

"Tepatnya tanggal 8, kita sudah meluncurkan e-Parlemen," kata Azis.

Dengan peluncuran itu, menurut dia, tidak ada lagi keharusan setiap anggota mendapatkan kopi cetak draf perundang-undangan, tetapi akan dikirim melalui e-mail.

"Semuanya dikirim melalui e-mail, ke setiap (alamat) e-mail anggota untuk anggota itu mengunduh atau mencetaknya secara pribadi di ruang masing-masing," kata Azis.

Baca Juga: Berikan Kenyamanan pada Musafir, Masjid Al Falah Sragen Sediakan Kasur dan Bantal Layaknya Hotel

Baca Juga: PSSI Sodorkan Tiga Opsi Kompetisi, Pelatih Persib: Banyak yang Harus Dipertimbangkan

Baca Juga: Yoo Jimin Trainee SM Entertainment yang Dirumorkan Menghina BTS EXO dan NCT, Ini Kata Agensinya

Namun apabila masih diperlukan bentuk hardcopy pihaknya pun masih tetap menyediakan.

"Bila tetap tidak mau, bisa minta ke Gedung Kesekjenan, lantai 2," tegas Azis.***

Editor: Yurri Erfansyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler