Akhirnya Kapolri Terbitkan Surat Telegram Pedoman Penegakkan Hukum Bagi Para Pelanggar Prokes

17 November 2020, 06:00 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah). Akhirnya Kapolri Terbitkan Surat Telegram Pedoman Penegakkan Hukum Bagi Para Pelanggar Prokes. /ANTARA/ HO-Polri

ZONA PRIANGAN - Surat Telegram Kapolri berisi pedoman penegakkan hukum terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan telah diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Seperti tertuang dalam surat telegram dengan nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020.

"Betul, STR (surat telegram rahasia) terkait penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka menjaga keselamatan rakyat dari bahaya Covid-19," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi terkait telegram tersebut di Jakarta, seperti dikutip ZonaPriangan.com dari ANTARA, Senin, 16 November 2020.

Baca Juga: Soal Pencopotan Kapolda, Anggota DPR: Sinyal Keras Kapolri Dalam Keseriusan Tangani Prokes Covid-19

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Akan Dipanggil Polri, Diperiksa Terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan

Kapolri Idham Azis, dalam isi surat telegram tersebut, memaparkan data tentang masih tingginya kasus Covid-19 di Indonesia.

Ini terjadi karena tingkat kedisiplinan masyarakat masih belum sesuai harapan dalam mematuhi protokol kesehatan.

"Karena begitu besar angka yang terkonfirmasi positif maupun yang meninggal," katanya.

Baca Juga: Pengakuan Suami Pinangki di Persidangan: Saya Tahu Isi Brankas di Apartemen itu Berupa Tumpukan Uang

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Termin II Telah Disalurkan Kemnaker ke 8 Juta Pekerja, Yang Belum Harap Lapor!

Selain itu, Kapolri menekankan pada upaya memperkuat dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 melalui sinergi bersama TNI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, kementerian/lembaga untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan serta mendampingi aparatur daerah dalam menegakkan disiplin dan menerapkan sanksi.

Dalam telegram tersebut, Kapolri juga meminta jajarannya menegakkan hukum secara tegas jika ada upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas.

"Oleh karena itu aparat harus melaksanakan STR dengan tegas dan ada konsekuensi sanksi bagi yang tidak melaksanakan STR. Ini sudah menjadi kebijakan pimpinan Polri dan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan tegas demi keselamatan jiwa masyarakat," ujar Sigit.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Kolektor Diecast, Desainer Hot Wheels Phil Riehlman Akan Hadir di Ajang IDE 2020

Baca Juga: Kabarnya Joe Biden Bertemu Jokowi di Istana Bogor Belum Lama Ini, Berikut Faktanya

Sigit melanjutkan, bagi jajaran Polri yang tidak mampu melaksanakan penegakkan hukum secara tegas, maka pihaknya akan melakukan evaluasi dan diberikan sanksi.

"Selain penegakkan hukum, Kapolri juga meminta jajaran Polri untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dalam kehidupan sehari-hari serta membina untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 dengan memanfaatkan sarana, teknologi informasi," pungkasnya.

Dalam surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mewakili Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.***

Editor: Yurri Erfansyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler