Baca Juga: Penderita Batuk Sering Dicurigai Terpapar Covid-19, Buruan Ambil Langkah Ini untuk Penyembuhan
Mereka mengaku tidak terima ditertibkan lantaran berkerumun dan jam operasional kafe sudah melewati ketentuan aturan PSBB
"Ya, yang bersangkutan emosi atau marah karena ditegur untuk dibubarkan atau pun tidak melaksanakan physical distancing," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang Lain.
Baca Juga: Ikatan Cinta: Tokoh Roy Ditampilkan Lagi Sebagai Arwah Penasaran? Fiki Alman Belum Beri Jawaban
Baca Juga: Ibu-ibu Perlu Jalan-jalan ke Cihideung untuk Mendapatkan Aglonema dengan Harga Murah
Sementara satu orang lainnya yang diamankan berstatus saksi karena tidak terlibat penganiayaan.***