Tidak Terima Ditegur saat Berkerumun, Ibu-ibu Lakukan Penganiayaan Terhadap Lurah Cipete Utara

- 15 Desember 2020, 22:17 WIB
 POLISI mengamankan dua tersangka penganiayaan terhadap Lurah Cipete Utara, Nurcahya.*
POLISI mengamankan dua tersangka penganiayaan terhadap Lurah Cipete Utara, Nurcahya.* /PMJ News/

Baca Juga: Penderita Batuk Sering Dicurigai Terpapar Covid-19, Buruan Ambil Langkah Ini untuk Penyembuhan

Mereka mengaku tidak terima ditertibkan lantaran berkerumun dan jam operasional kafe sudah melewati ketentuan aturan PSBB

"Ya, yang bersangkutan emosi atau marah karena ditegur untuk dibubarkan atau pun tidak melaksanakan physical distancing," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang Lain.

Baca Juga: Ikatan Cinta: Tokoh Roy Ditampilkan Lagi Sebagai Arwah Penasaran? Fiki Alman Belum Beri Jawaban

Baca Juga: Ibu-ibu Perlu Jalan-jalan ke Cihideung untuk Mendapatkan Aglonema dengan Harga Murah

Sementara satu orang lainnya yang diamankan berstatus saksi karena tidak terlibat penganiayaan.***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x