Pemerintah Daerah Ini Sedang Membuka Lowongan Kerja, Buruan Daftar dan Lengkapi Persyaratan

- 17 Desember 2020, 16:01 WIB
ILUSTRASI lowongan kerja.*
ILUSTRASI lowongan kerja.* /FREEPIK/

ZONA PRIANGAN - Kabar gembira bagi tenaga kerja yang masih menganggur. Simak ya cara daftar dan persyaratan yang harus dilengkapi.

Cuma ini khusus bagi warga yang memiliki KTP Daerah Istimewa Yogyakarta (surat keterangan domisili tidak berlaku).

Mereka yang lolos seleksi, nantinya ditempatkan sebagai Tenaga Bandu di Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga: Limbah Galon Air Mineral Ternyata Banyak yang Mencari, Waduh Buat Apa Ya hingga Diekspor

Ada perjanjian di awal, setelah diterima sebagai Tenaga Bantu dilarang menuntut sebagai ASN.

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di portaljogja.com dengan judul "Lowongan Kerja. Pemda DIY Buka Pendaftaran Tenaga Bantu, Pendaftaran Hanya Sehari".

Calon tenaga kerja yang berminat mengikuti seleksi, bisa melihat formasi yang tersedia dengan mengakses s.id/naban2021.

Baca Juga: Tebing Breksi Masih Menyimpan Hal Ghaib, Jangan Berbuat Tak Senonoh agar Terhindar Petaka

Dilansir dari Humas Jogja, berikut persayaratan dan tata cara pendaftarannya.

Persyaratan umum :

Penduduk DIY dibuktikan dengan mempunyai KTP Daerah Istimewa Yogyakarta (surat keterangan domisili tidak berlaku)

Berusia serendah-rendahnya 20 tahun dan setinggi-tingginya 45 tahun pada tanggal 1 Januari 2021.

Baca Juga: Pasar Kebon Empring, Destinasi Wisata Serba Gratis, Tidak Dikenakan Tiket dan Tak Perlu Bayar Parkir

Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter berstatus PNS

Ijazah dan kualifikasi pendidikan sesuai yang disyaratkan :

Diploma atau Sarjana IPK minimal 3,00.

SMK Nilai ijazah minimal 7,5 dalam skala 1 – 10; 75,00 dalam skala 10 – 100; 3 dalam skala 1-4 atau B dalam skala A-E.

Baca Juga: Di Bukit Teletubbies Kawasan Bromo, Wisatawan Harus Hati-hati saat Memakan Bakso, Ini Penjelasannya

Tidak berstatus sebagai pegawai atau anggota ASN, TNI-Polri, BUMN, BUMD, perangkat desa maupun pengurus politik.

Tidak sedang terikat kerja dengan pihak lain.

Bersedia ditempatkan di instansi maupun di lingkungan Pemda DIY.

Tidak sedang melaksanakan studi.

Tidak menuntut untuk diangkat sebagai ASN.

Baca Juga: Kawasan Gunung Bromo, Banyak Wisatawan Menahan Kencing, Ini Faktanya

Syarat khusus lainnya di masing-masing formasi.

Persyaratan Administrasi :

Scan asli surat lamaran kepada Gubernur DIY (ditulis tangan, tinta warna hitam dan bermaterei 6000.

Scan asli KTP DlY.

Scan asli surat keterangan sehat dari dokter berstatus PNS.

Scan asli ljazah dan transkrip nilai.

Baca Juga: Kampung Warna Warni, Wisatawan Harus ke Jembatan Tinggi untuk Mendapatkan Sensasi

Scan asli surat pernyataan (diketik atau ditulistangan, tinta hitam, bermeterai Rp.6.000 dan ditandatangani, yang berisi :

Tidak berstatus sebagai anggota maupun pegawai ASN, TNI maupun Polri, BUMN ,BUMD, perangkat desa maupun partai politik.

Tidak sedang terikat kerja dengan pihak lain.

Bersedia ditempatkan di instansi maupun di lingkungan Pemda DIY.

Tidak sedang melaksanakan studi.

Baca Juga: Telaga Sarangan, Banyak Wisatawan yang Berupaya Datang Pagi Hari, Ternyata Ini Alasannya

Tidak menuntut untuk diangkat sebagai ASN.

Scan asli dokumen lain yan dipersyaratkan pada masing-masing formasi.

Tata Cara Pendaftaran :

Pendaftaran Online melalui https://reqnonpns.ioqiaprov.go.id. Registrasi Akun dengan mengisi nama lengkap, NIK dan E-mail. Upload semua dokumen yang disyaratkan dalam bentuk file .pdf masing-masing maksimal 100 kb.

Baca Juga: Prank Sukses! Dinosaurus Ngamuk Viral di Media Sosial, Ternyata Cuma Promosi Mojosemi Forest

Pendaftaran Online dibuka tanggal 17 Desember 2020 dan Verifikasi Administrasi akan diakukan 18-19 Desember 2020.***(Siti Baruni/portaljogja.com)

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Portal Jogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x