Berikut ini 7 Poin Lengkap Surat Keputusan Bersama Pembubaran FPI

- 30 Desember 2020, 15:41 WIB
6 Pejabat yang Ikut Andil Dalam Tanda Tangan SKB pembubaran FPI
6 Pejabat yang Ikut Andil Dalam Tanda Tangan SKB pembubaran FPI /Tangkapan layar YouTube.com/Kemenko Polhukam RI

Baca Juga: Cina Menghukum 10 Pelanggar Perbatasan, Dua Orang Dibebaskan Karena Masih Muda

3. Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.

5. Meminta kepada warga masyarakat:
a. untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam;
b. untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

Baca Juga: Rizky Billar dan Lesty Kejora, Keduanya Punya Masa Lalu yang Pedih, Kini Pasangan Hits Kian Lengket

6. Kementerian/Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah