Berikut ini 7 Poin Lengkap Surat Keputusan Bersama Pembubaran FPI

- 30 Desember 2020, 15:41 WIB
6 Pejabat yang Ikut Andil Dalam Tanda Tangan SKB pembubaran FPI
6 Pejabat yang Ikut Andil Dalam Tanda Tangan SKB pembubaran FPI /Tangkapan layar YouTube.com/Kemenko Polhukam RI

ZONA PRIANGAN - Keputusan pemerintahan membubarkan Front Pembela Islam (FPI) seketika menjadi perbincangan publik.

Melalui konferensi pers yang dipimpin Menkopolhukam Mahfud MD pemerintah resmi melarang semua aktivitas dan kegiatan FPI.

Surat keputusan bersama ini ditandatangani oleh tiga menteri dan tiga pejabat setingkat menteri pada 30 Desember 2020 seperti Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi Dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Baca Juga: Inilah yang Menjadi Alasan FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah, Berikut Penjelasannya

Baca Juga: Inilah Syarat WNI yang Ingin Pulang ke Indonesia. WNA Dilarang masuk 1-14 Januari 2021

Baca Juga: Asyik! Tunjangan PNS akan Naik Pada 2021, Cari Tahu Besarannya

Dalam suratnya disebutkan setidaknya ada delapan pertimbangan serta lima dasar hukum pembubaran FPI, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 tanggal 23 Desember 2014. Berikut ini poin lengkap surat keputusan bersama:

1. Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.

2. Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.

Baca Juga: Cina Menghukum 10 Pelanggar Perbatasan, Dua Orang Dibebaskan Karena Masih Muda

3. Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.

5. Meminta kepada warga masyarakat:
a. untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam;
b. untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

Baca Juga: Rizky Billar dan Lesty Kejora, Keduanya Punya Masa Lalu yang Pedih, Kini Pasangan Hits Kian Lengket

6. Kementerian/Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah