ZONA PRIANGAN - Pemerintah mencanangkan program vaksinasi Covid-19 tahap pertama pada Januari-April 2021.
Nantinya masyarakat penerima vaksin bakal mendapaatkan SMS notifikasi mulai kemarin, Kamis 31 Desember 2020.
Dengan adanya instruksi tersebut maka, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyiapkan serangkaian tata cara pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang akan dilakukan ke masyarakat.
Baca Juga: Menkes Janji Vaksin Covid-19 Didistribusikan Sebelum Masyarakat Kembali Masuk Kerja
Baca Juga: Alhamdulillah, 1,8 Juta Vaksin Covid-19 Tahap 2 Tiba di Indonesia
Baca Juga: Coba Klaim Token Listrik PLN Bulan Januari 2021, caranya bisa Login Login www.pln.co.id atau via WA
Program ini dimuat dalaam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Dalam Kepmenkes dijelaskan nama penerima vaksin Covid-19 terdapat dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019.
"Pelaksanaan vaksin Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast pada 31 Desember 2020," demikian kutipan salah satu kebijakan tersebut, dikutip Zonapriangan.com dari PMJ News.
Baca Juga: Segera Cek Namanya Terdaftar Untuk Dapat Bansos BST Rp300 Ribu Tahun 2021
Baca Juga: Cek KTP Bisa Lewat Ponsel untuk Dapatkan Bansos BST Rp300 Ribu per Bulan di dtks.kemensos.go.id
Baca Juga: Tahun 2021 Program Bantuan Diperpanjang, Simak Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 3
Bagi masyarakat yang telah mendapatkan SMS notifikasi maka wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
"Dikecualikan bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi Vaksin Covid-19 yang tersedia," tulis diktum kelima Kepmenkes.***