Segera Persiapkan, Inilah Syarat Lengkap Daftar CPNS 2021

- 1 Januari 2021, 09:13 WIB
Proses tes CPNS
Proses tes CPNS /PRFM/Tommy Riyadi

ZONA PRIANGAN - Lowongan CPNS 2021 dipastikan akan segera dibuka lagi.

Pendaftaran abdi negara ini sempat disetop pada tahun 2020.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, ada sejumlah syarat untuk mendaftar CPNS, dan pemerintah akan membuka pendaftaran CPNS mulai 2021.

Baca Juga: Tunggu Saja! Peserta Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Bakal Dapat Notifikasi Lewat SMS

Baca Juga: Coba Klaim Token Listrik PLN Bulan Januari 2021, caranya bisa Login www.pln.co.id atau via WA

Baca Juga: Cair di Awal Januari 2021, Bansos BPNT kepada 18,8 Juta KPM, Periksa Lagi Kepesertaan Anda!

Mulai dari sekarang, segera lengkapi beberapa persyaratan CPNS yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 23.

Adapun syarat-syarat CPNS mencakup batas usia hingga kesehatan. Berikut ini 9 poin-poin persyaratannya:

1. Harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun.

Baca Juga: Dalam Membina Hubungan, 4 Hal Ini yang Paling Diinginkan Pasangan

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap

karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota

kepolisian atau pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.

Baca Juga: Berikut ini 3 Identitas yang Bisa Digunakan Untuk Login https://dtks.kemensos.go.id

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan.

Baca Juga: Cek KTP Bisa Lewat Ponsel untuk Dapatkan Bansos BST Rp300 Ribu per Bulan di dtks.kemensos.go.id

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI.

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah