Selamat! Bagi Penerima SMS dari Kemenkes Bakal Mendapatkan Vaksin Covid-19 Secara Gratis

- 2 Januari 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19.
Ilustrasi Vaksin Covid-19. /Fernando zhiminaicela/Pixabay

ZONA PRIANGAN - Lebih dari 1,5 juta penduduk Indonesia bakal menerima vaksin Covid-19.

Masyarakat yang bakal menerima vaksin Covid-19, nantinya akan mendapatkan SMS blast dari Kementerian Kesehatan Kemenkes.

SMS tersebut nantinya akan memberitahukan yang bersangkutan memperoleh vaksin Covid-19 secara gratis.

Baca Juga: Tiga Relawan Meninggal setelah Menerima Vaksin Covid-19, Dokter: Korban Tewas Tersambar Petir

Pengiriman SMS vaksin Covid-19 sudah dilakukan secara serentak sejak 31 Desemer 2020.

Adapun nama-nama warga yang bakal menerima vaksin Covid-19 secara gratis sudah terdaftar di Kemenkes.

Aturan vaksinasi gratis itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020.

Baca Juga: Erdogan Kecam 4 Negara Muslim Jalin Hubungan dengan Israel, Indonesia Target Berikutnya

Isinya tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020 lalu.

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di prfmnews.id dengan judul "Mudah Sekali! Ini Cara Cek Apakah Anda Termasuk Penerima Vaksin Covid-19 Gratis atau Tidak".

Adapun sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Kaum Pria Pasti Malu Menderita Penyakit Ini tapi Cobalah Ramuan Daun Pandan untuk Mengatasinya

“Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19,” kata Menkes.

Namun, ada cara lain yang bisa dilakukan warga untuk mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 atau tidak.

Caranya dilakukan secara mandiri, yakni tinggal akses https://pedulilindungi.id/cek-nik.

Baca Juga: Gara-gara Ini, Setan Akan Menjadi Sahabat Kaum Muslim yang Gemar Berzikir

Nantinya Anda diarahkan pada kolom isian NIK dan kode captha.

Setelah mengisi keduanya, Anda akan diarahkan pada hasil yang menunjukan apakah Anda terdaftar atau tidak.

Pada tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Kalau Istri Menyuruh Tidur, Tolong Suami Menurut, Takdir Cuma Allah SWT yang Tahu

Kemudian petugas tracing kasus Covid-19 dan juga 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan.

Seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dll).

Dalam kelompok itu termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.

Baca Juga: Tubuh Tiba-tiba Ada Memar, Hati-hati Anda Berarti Sudah Terserang Penyakit Mematikan Ini

Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi Vaksin Covid-19 yang tersedia.***(Haidar Rais/prfmnews.id)

Editor: Parama Ghaly

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x