Ketahuan Menyukai Video Porno, Fadli Zon Dilaporkan ke Bareskrim Polri

- 10 Januari 2021, 13:41 WIB
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon kedapatan menyukai akun pornografi. *
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon kedapatan menyukai akun pornografi. * /Instagram.com/@fadlizon

ZONA PRIANGAN - Agak aneh jika seroang Fadli Zon secara terbuka di media sosial menyukai (like) konten video porno.

Masalahnya, Fadli Zon merupakan anggota DPR RI, yang juga politikus Partari Gerindra.

Seandainya tidak punya jabatan, mungkin Fadli Zon dianggap lumrah saja memberikan like unggahan video porno.

Baca Juga: 11 Januari Memiliki Kekuatan Sebagai Pembuka Segala Pintu Keberuntungan

Cuma belakangan ada yang mempermasalahkan perilaku Fadli Zon, karena tidak mencerminkan pejabat publik yang menjadi panutan.

Sebenarnya Fadli Zon sudah memberikan klarifikasi, akun Twitter dirinya dikelola oleh tim, yang bisa saja melakukan kelalaian.

Menurut Fadli Zon, tim pengelola mungkin lalai terhadap keanehan yang ada di akun Twitter dirinya.

Baca Juga: 5 Azab Menanti Orang yang Tidak Mau Bayar Utang, Nomor 4 Sangat Mengerikan

Fadli Zon sudah melakukan evaluasi dan tim admin sudah mengecek keanehan tersebut.

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Pikiran-Rakyat Bekasi.com dengan judul "Fadli Zon Dilaporkan ke Polisi Soal Konten Pornografi, Bintang Emon: Sumpah Aneh Banget Ini Hukum".

"Sudah pasti tak pernah like situs tak senonoh, yang ada selalu blokir," tegas Fadli Zon.

Baca Juga: Tiga Relawan Meninggal setelah Menerima Vaksin Covid-19, Dokter: Korban Tewas Tersambar Petir

"Mungkin saja ada kelalaian staf ketika blokir. Sudah saya tegur dan evaluasi," ujar Fadli Zon dalam akun Twitter-nya.

Namun rekam jejak Twitter Fadli Zon sudah keburu didokumentasikan dan kemudian dilaporkan ke polisi.

Pelaporan dilakukan oleh Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI), Febriyanto Dunggio.

Baca Juga: Kalahkan Amerika Serikat, Kini Cina Jadi Negara Terkuat di Dunia

Dalam berkas, tercatat laporan terhadap Fadli Zon ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 8 Januari 2021.

Pelaporan Fadli Zon diumumkan oleh akun Twitter @dunggio_aby dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0018/I/2021/BARESKRIM.

"Alhamdulillah hari ini kita sudah melaporkan pemilik akun Twitter @fadlizon."

Baca Juga: Kebangkitan Komunis Menguat, Mulai Tercium Masuk Dalam Urusan Militer

"Kita minta pihak kepolisian agar segera memanggil terduga untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyebaran konten pornografi di medsos. Jangan ada lagi wakil rakyat sebarkan konten asusila," tulis akun Twitter @dunggio_aby.

Fadli Zon disangkakan Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan/atau Pasal 14, dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.

Sebagaimana diketahui, akun Twitter Fadli Zon kedapatan warganet meninggalkan rekam jejak digital telah menyukai sebuah unggahan konten pornografi pada 6 Januari 2021.

Baca Juga: China Tak Berani Bergerak, Militer Indonesia Siaga di Wilayah Laut Natuna Utara

Untuk informasi, akun Twitter Fadli Zon kedapatan menyukai konten pornografi dimulai dari tangkapan layar seorang wargenet dengan akun Twitter @MurtadhaOne1.

Pada tangkapan layar tersebut, akun Twitter Fadli Zon tampak diketahui telah meninggalkan rekam jejak digital dengan menyukai sebuah unggahan akun Twitter yang membagikan konten pornografi.

Oleh karena itu, akun Twitter @MurtadhaOne1 mempertanyakan sikap anggota DPR RI yang tidak seharusnya menyukai video tak senonoh tersebut.

Baca Juga: Kaum Pria Pasti Malu Menderita Penyakit Ini tapi Cobalah Ramuan Daun Pandan untuk Mengatasinya

"Ya ampuuun tab likenya anggota @DPR_RI dari @Gerindra ini kok ada video b*kep?" tulis akun Twitter @MurtadhaOne1 pada Rabu, 6 Januari 2021.***(Muhammad Azy/Pikiran-Rakyat Bekasi)

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x