Balita Dapat BLT Rp3 Juta Selama Setahun dari Kemensos, Begini Cara Pencairannya

- 14 Januari 2021, 13:13 WIB
FOTO ilustrasi Kementerian Sosial akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) terhadap balita yang terdampak Covid-19.*
FOTO ilustrasi Kementerian Sosial akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) terhadap balita yang terdampak Covid-19.* /babyspa /Khoa Pham

ZONA PRIANGAN – Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) terhadap balita yang terdampak Covid-19.

Balita akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemerintah sebesar Rp3 juta.

Pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp3 juta untuk dibagikan kepada setiap balita penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Salju Mengeras Jadi Es, Warga Spanyol Panik, Sudah Lima Orang Tewas Kedinginan

Baca Juga: Terungkap, Jepang Jajah Indonesia Bukan Karena Rempah-rempah atau Emas tapi Incar Pohon Ini

Penyaluran BLT Balita ini akan dilakukan dalam kurun waktu setahun.

Adapun masa pencairannya dilakukan 4 kali, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober.

Penyaluran bantuan melalui Himpunan Bank Negara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).

Baca Juga: Pohon Ini Mengeluarkan Bau Busuk, Tak Disangka Bisa Jadi Sumber Pangan Alternatif

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x