Baca Juga: Sudah Jatuh, Donald Trump Tertimpa Tangga pula, Melania Tunggu Waktu untuk Berpisah
Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukuman untuk kasus tersebut maksimal enam tahun penjara.
Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Baca Juga: Terungkap, Alien Tidak Mau Tinggal di Bumi Karena Takut dengan Rumput Hijau
Baca Juga: Prediksi Profesor Avi Loeb: Sebentar Lagi Pesawat Alien Bisa Dilihat Setiap Bulan
Ia ditangkap terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.***