ZONA PRIANGAN - Drama pembunuhan Brigadir J memasuki babak baru. Kali ini Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putri dianggap ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Penetapan Putri sebagai tersangka ini disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Agung Budi Marwoto di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.
Dirtipiddum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan dari serangkaian penyidikan yang telah dilakukan hingga hari ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi, dan menyita dua alat bukti.
Andi mengatakan CCTV vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga telah ditemukan.
Andi menyatakan bahwa PC sudah diperiksa sebanyak tiga kali, bahkan seharusnya istri Ferdy Sambo ini diperiksa kemarin. Namun muncul surat sakit dari dokter dan meminta waktu untuk istirahat selama tujuh hari.
Pernyataan ini berdasarkan dua alat bukti, yaitu CCTV yang ada di Saguling dan juga disekitar lokasi.
Baca Juga: HUT ke-77 RI, Puan Maharani Ajak Seluruh Anak Bangsa Bangun Kekuatan Nasional
"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yg menjadi bagian daripada rencana pembunuhan terhadap Brigadir Joshua," pungkasnya.
Putri dijerat pasal pasal 340 subsidair pasal 338 junto pasal 55-56 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP).